By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Usai Geledah Rumah La Nyalla, KPK Buka Peluang Pemanggilan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Usai Geledah Rumah La Nyalla, KPK Buka Peluang Pemanggilan

Rezy Rahmat
Last updated: April 14, 2025 10:47 pm
Rezy Rahmat
Published April 14, 2025
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi - Istimewa

Netra, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa peluang pemanggilan La Nyalla sebagai saksi terbuka setelah penggeledahan tersebut.

“Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik, kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Meski begitu, ia belum memastikan kapan La Nyalla akan dipanggil, dan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

“Dipanggil atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik ya,” katanya.

Selain rumah La Nyalla, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang belum diungkap ke publik.
“Ada (lokasi lain yang digeledah). Belum bisa dibuka (lokasinya),” ujar Tessa.

Kegiatan penggeledahan ini terkait penyidikan kasus penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019–2022.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim,” jelas Tessa.

Tessa menyebutkan hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.

“Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya merupakan penyelenggara negara yang diduga menerima suap, sementara 17 lainnya terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara sebagai pemberi.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Tessa, Jumat (12/7).

Tessa mengatakan rincian identitas tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan saat penyidikan telah dianggap cukup.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai GRIB Jaya Ditertibkan

Kejagung Periksa Ketua PT DKI Terkait Perintangan Kasus Timah-Impor Gula

Prabowo Utus 4 Tohoh Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Ada Nama Jokowi

Lalin Arah ke Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Normal Pagi Ini

Muzani Ungkap Gibran-Megawati Ngobrol di Ruang Tunggu Upacara Harlah Pancasila

TAGGED:DPDJawa TimurKasus Dana Hibah APBD Prov JatimKasus Dana Hibah PokmasKPKLa Nyalla Mattalitti
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Komisi III DPR RI Apresiasi Penahanan Ketua Kadin Cilegon oleh Polda Banten

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 17, 2025
Seorang Lansia Tewas Tertabrak KRL saat Hendak Nyebrang Rel di Bogor
Momen Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ustaz Adi Hidayat Beserta Rombongan
Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas Palak Pemudik Pakai Sajam di Cianjur
KPK Bantah Ada Intervensi di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?