By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Buntut Kasus Dana Hibah Jatim, Rumah La Nyalla Digledah KPK
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Buntut Kasus Dana Hibah Jatim, Rumah La Nyalla Digledah KPK

Rivan Prasetyo
Last updated: April 14, 2025 3:36 pm
Rivan Prasetyo
Published April 14, 2025

Netra, Jakarta – Rumah Mantan Ketua DPD La Nyala Mattalitti di Surabaya digledah KPK. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Namun Tessa belum dapat menjelaskan secara detail terkait penggelarahan tersebut. Ia hanya mengatakan KPK akan memberikan penjelasan setelah penggeledehan selesai.

“Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan,” pungkasnya.

Kasus Dana Hibah ABPD Jatim

Sebagai informasi, KPK menetapkan 21 tersangka terkait dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. KPK menetapkan tersangka melaluibpengembangan perkara yang sudah lebih dulu menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Tessa menyebut, KPK menetapkan 21 tersangka. Adapun sejumlah tersangka tersebut terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersengka sebagai pemberi.

Lebih lanjut, dari 4 tersangka tersebut memiliki status sebagai penyelenggara negara. Sedangkan untuk 17 tersangka, 15 orang pihak swasta dan 2 orang lainnya juga penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ucapnya.

Related

You Might Also Like

Asap Kebakaran Sampah Batasi Jarak Pandang, Lalin Tol Warakas Tj Priok Macet

Begini Kata Anindya Bakrie Soal Kadin Cilegon Minta Proyek Rp 5 Trilliun

Usai Lebaran MBG Belum Beroperasi, Kepala BGN Bilang Begini

Ini Nomor Hotline Aduan Mudik Lebaran yang Disediakan Polda Metro

Pengangguran Meningkat, Habib Rizieq Minta Wamenaker Berjuang Habis-habisan

TAGGED:Kasus Dana Hibah APBD Prov JatimKPKLa Nyalla Mattalitti
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Indonesia Dorong Isu Keadilan Iklim dalam Forum BRICS di Brasília

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 29, 2025
Gibran Soroti Potensi Laut Indonesia, Dorong Hilirisasi-Industri Modern
13 Penambang Emas Tewas Diserang KKB, DPR Panggil Panglima TNI dan KSAD
Ancol Rombak Jajaran Pengurus, Ada Nama Cak Lontong-Sutiyoso
Kepala BGN Sebut Tak Heran Timnas Sulit Berprestasi, Singgung Kecukupan Gizi

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?