By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Buntut Kasus Dana Hibah Jatim, Rumah La Nyalla Digledah KPK
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Buntut Kasus Dana Hibah Jatim, Rumah La Nyalla Digledah KPK

Rivan Prasetyo
Last updated: April 14, 2025 3:36 pm
Rivan Prasetyo
Published April 14, 2025

Netra, Jakarta – Rumah Mantan Ketua DPD La Nyala Mattalitti di Surabaya digledah KPK. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Namun Tessa belum dapat menjelaskan secara detail terkait penggelarahan tersebut. Ia hanya mengatakan KPK akan memberikan penjelasan setelah penggeledehan selesai.

“Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan,” pungkasnya.

Kasus Dana Hibah ABPD Jatim

Sebagai informasi, KPK menetapkan 21 tersangka terkait dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. KPK menetapkan tersangka melaluibpengembangan perkara yang sudah lebih dulu menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Tessa menyebut, KPK menetapkan 21 tersangka. Adapun sejumlah tersangka tersebut terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersengka sebagai pemberi.

Lebih lanjut, dari 4 tersangka tersebut memiliki status sebagai penyelenggara negara. Sedangkan untuk 17 tersangka, 15 orang pihak swasta dan 2 orang lainnya juga penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ucapnya.

Related

You Might Also Like

Sepasang Kekasih Aborsi dan Buang Janin di Tangsel, Mengaku Takut Ketahuan Hamil

Ahmad Luthfi Lepas 1.111 Peserta Mudik Gratis dari Stasiun Senen Menuju Jateng

Waka Baleg DPR Buka Suara soal Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun

Insiden Microphone Presiden Prancis Emmanuel Macron di UNJ

Beli Tanah-Bangun Rumah Hampir Rp 1 M, Warga Depok Jadi Korban Penipuan

TAGGED:Kasus Dana Hibah APBD Prov JatimKPKLa Nyalla Mattalitti
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Momen Presiden Prabowo, Jokowi-Gibran Duduk Barang di Bakmi Jawa Solo

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
July 21, 2025
Seorang Wanita di Bekasi Diancam Mutilasi-Disebar Fotonya Oleh Mantan Pacarnya
Soal Utusan ke Vatikan, PDIP: Itu Hak Presiden, Tapi Kenapa Jokowi?
KPK Periksa Eks Stafsus Presiden Jokowi, Ada Apa?
Kenapa Satgas IKN Dibubarkan? Ini Penjelasan Kementerian PU

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?