By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Mantan Artis Sekar Arum Keciduk Bawa Uang Palsu Usai Coba Transaksi 3 Kali
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Mantan Artis Sekar Arum Keciduk Bawa Uang Palsu Usai Coba Transaksi 3 Kali

Rezy Rahmat
Last updated: April 13, 2025 7:47 pm
Rezy Rahmat
Published April 13, 2025
Foto: Tersangka Pembawa Uang Palsu - Istimewa

Netra, Jakarta – Mantan Artis Sekar Arum Widara ditangkap polisi usai ketahuan bawa uang palsu senilai Rp 235 juta di Mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sekar ketahuan bawa uang palsu setelah mencoba bertansaksi 3 kali di mal itu.

Menurut polisi, Sekar memang sengaja datang ke mal tersebut untuk melakukan transaksi pembelian pada Rabu (2/4) lalu. Sekar sempat berhasil bertransaksi menggunakan uang palsu di toko pertama.

“Kemudian, di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Lalu Sekar kembali mencoba transaksi di toko yang kedua. Hanya saja uang Sekar ditolak oleh kasir karena terdeteksi sebagai uang palsu melalui alat pendeteksi uang dan transaksi dibatalkan.

Namun sekar tidak menyerah dan kembali mencoba untuk melakukan pembelian di toko lain atau yang ketiga. Saat melakukan pembayaran, kasir lagi-lagi melakukan pengecekan dan mendeteksi uang Sekar sebagai uang palsu.

“Lalu pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di mal menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali,” kata Iptu Teddy.

“Kemudian, pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus senilai Rp 235 juta, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Imbas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Related

You Might Also Like

Insiden Microphone Presiden Prancis Emmanuel Macron di UNJ

Ojol Gelar Aksi Besar-besaran, Komisi V Jadwalkan RDP Pekan Depan

Coach Justin Bakal Lapor Polisi soal Ujaran Kebencian dan Fitnah di Medsos

Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsinya di Perkara Harun Masiku

Digugat Terkait Mobil Esemka, Jokowi: Sudah Saya Serahkan ke Kuasa Hukum

TAGGED:KriminalMantan ArtisUang Palsu
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polda Kaltim Sita 35,9 Kg Sabu dan 500 Gr Ganja, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 25, 2025
Bahlil Angkat Bicara soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK
Kejagung Selidiki Pengadaan Laptop Rp 9,9 T Kemendikbudristek Periode 2019-2022
OTT Seret Kadis PUPR Sumut, KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution Jika..
MUI-Muhammadiyah Bantah Dukung Pemakzulan Wapres Gibran oleh Purnawirawan TNI

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?