By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Dugaan Suap Rp 60 M Ketua PN Jaksel Terungkap dari Kasus Vonis Ronald Tannur
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Dugaan Suap Rp 60 M Ketua PN Jaksel Terungkap dari Kasus Vonis Ronald Tannur

Rezy Rahmat
Last updated: April 13, 2025 7:24 pm
Rezy Rahmat
Published April 13, 2025
Foto: Tangkapan Layar Video Amatir Tersang Ketua PN Jaksel Atas Dugaan Kasus Suap Sidang Vonis Lepas CPO - Istimewa

Netra, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pengaturan vonis lepas (onslag) terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus suap hakim dalam vonis bebas Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Temuan barang bukti dari perkara tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan MAN.

“Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Harli mengungkapkan, penyidik menemukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan suap yang dilakukan oleh advokat Marcella Santoso kepada hakim Arif. Nilai suap yang dijanjikan mencapai Rp60 miliar.

“(Bukti) dari barang bukti elektronik,” kata Harli.

“Seperti disampaikan Dirdik tadi, ada janji Rp 60 miliar itu,” ujar Harli.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jakarta Selatan, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4).

Marcella dan Ariyanto diketahui sebagai kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ekspor CPO, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan tersebut divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta uang pengganti masing-masing sebesar Rp937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp11,8 triliun bagi Wilmar Group, dan Rp4,8 triliun terhadap Musim Mas Group.

Hasil penyidikan Kejagung mengindikasikan adanya praktik suap yang mempengaruhi hasil vonis. Marcella dan Ariyanto diduga menyalurkan dana suap kepada MAN melalui perantara Wahyu Gunawan, dengan total nominal mencapai Rp60 miliar.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” jelas Qohar.

Ia menambahkan, Arif menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu untuk mengatur putusan perkara ketiga korporasi tersebut.

“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslags,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Soal Jokowi Maju Dalam Bursa Calon Ketum PSI, Golkar: Itu Pilihan Beliau

Ketua Ormas Otak Dibalik Aksi Pembakaran Mobil di Depok Ditangkap

Usai Diperiksa Polisi, Ayu Aulia Tegaskan Tak Pernah Kenalkan Lisa Mariana ke RK

Prabowo Kelakar soal Jubir Salah Ucap: Namanya Juga Baru

Kapolri Turut Hadiri Peringatan May Day di Monas

TAGGED:CPOKasus SuapKetua PN Jakarta SelatanMinyak GorengRonald Tannur
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Bahlil Ingin Golkar-AMPI Raih Suara Pemilih Pemuda di Pemilu 2029

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 10, 2025
China Bantah Klaim Negosiasi Tarif Impor dengan AS
Penggugat Minta Jokowi Hadir dan Bawa Ijazah Asli Saat Mediasi
Gempa M 6,3 Guncang Bengkulu, Kemensos Terjunkan Tim-Kirim Bantuan
Eks Napi Otak Sindikat Penipuan Ngaku WN Brunei di Bogor-Tipu Korban Rp 285 Jt

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?