By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M, Ini Arti Vonis Lepas dalam Kasusnya
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M, Ini Arti Vonis Lepas dalam Kasusnya

Rezy Rahmat
Last updated: April 13, 2025 6:59 pm
Rezy Rahmat
Published April 13, 2025
Foto: Tangkapan Layar Video Amatir Tersang Ketua PN Jaksel Atas Dugaan Kasus Suap Sidang Vonis Lepas CPO - Istimewa

Netra, Jakarta – Publik kembali digegerkan oleh kasus dugaan suap yang kali ini menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Ia diduga menerima suap senilai Rp60 miliar terkait pengaturan putusan onslag atau vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng.

Kejaksaan Agung mengungkap kasus ini dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (12/4) malam. Dalam perkara tersebut, selain Arif, turut ditetapkan sebagai tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto, selaku penasihat hukum; serta Wahyu Gunawan, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Marcella dan Ariyanto diketahui merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketiga korporasi itu divonis lepas pada 19 Maret 2025.

Vonis tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Permata Hijau Group membayar uang pengganti Rp937 miliar, Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun, dan Musim Mas Group sebesar Rp4,8 triliun.

Dari hasil penyelidikan, Kejagung menduga pemberian suap kepada Arif dilakukan melalui Wahyu Gunawan.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambah Qohar.

Ia juga menyebutkan bahwa saat vonis tersebut dijatuhkan, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.

“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslags,” kata Qohar.

Apa Itu Vonis Lepas?

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tiga jenis putusan dalam perkara pidana: putusan bersalah, putusan bebas, dan putusan lepas.

Putusan bebas dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa atas dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP:

Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Sementara itu, putusan lepas tercantum dalam Pasal 191 ayat (2), yang menyebutkan bahwa:

Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Dengan demikian, dalam putusan lepas, hakim mengakui bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara fakta, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Pasal 191 ayat (3) KUHAP juga menegaskan bahwa terdakwa yang berada dalam tahanan dapat langsung dibebaskan apabila dijatuhi putusan bebas atau lepas, kecuali terdapat alasan hukum lain untuk menahannya.

Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah terdakwa perlu ditahan.

Dengan demikian, putusan lepas memiliki konsekuensi hukum signifikan, karena membebaskan terdakwa dari segala tuntutan meski perbuatannya dianggap terjadi, namun tidak tergolong sebagai tindak pidana.

Related

You Might Also Like

Kasus COVID-19 Semakin Meningkat di Asia, Varian Baru Jadi Pemicunya

Indonesia Bantah Ada Perundingan Rahasia dengan Israel Terkait OECD

Legislator Desak Pemerintah Cek Status WNI Eks TNI AL Jadi Tentara Rusia

Pemprov Jakarta Ingin Puskesmas-RSUD Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba

KPU Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet Senilai Rp65 M

TAGGED:CPOKasus SuapKetua PN Jakarta SelatanMinyak GorengVonis Lepas
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Dedi Mulyadi Keluarkan Aturan Larangan Pungutan di Jalan, Berlaku Besok Senin!

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 13, 2025
Tolak Kehadiran Ormas di Bali, Wagub: Keamanan Sudah Dijaga Pecalang
Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi: Tak Berpotensi Tsunami
Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus di Tempo
Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Arus Mudik

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?