Netra, Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan vonis lepas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar guna memuluskan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jakarta Selatan, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Wahyu Gunawan yang menjabat sebagai panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4).
Marcella dan Ariyanto diketahui sebagai kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya memperoleh vonis lepas dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Putusan tersebut sangat kontras dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp937 miliar terhadap Permata Hijau Group, Rp11,8 triliun untuk Wilmar Group, serta Rp4,8 triliun terhadap Musim Mas Group.
Hasil penyidikan Kejagung mengungkap adanya praktik suap yang memengaruhi putusan vonis lepas. Marcella dan Ariyanto diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan dengan total dana sebesar Rp60 miliar.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” jelas Qohar.
Ia juga menyebut, Arif menggunakan kewenangannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu untuk mengatur hasil putusan perkara korporasi tersebut.
“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslags,” pungkasnya.