Netra, Jakarta – Seorang mantan artis perempuan bernama Sekar Arum Widara (41) kedapatan membawa uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Ia kemudian ditangkap polisi di Mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Iptu Teddy mengatakan dari tangan sekar diamankan barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Sehingga total nilai uang palsu yang diamankan mencapai Rp 223.500.000.
“(Barang bukti) 2.235 lembar pecahan uang Rp.100.000, yang diduga palsu dengan nilai Rp 223.500.000, 1 unit HP Iphone 11 Promax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi,” katanya.
Iptu Teddy menuturkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/4) lalu. Sekar disebut membawa uang palsu dan mendatangi mal untuk melakukan transaksi di dua toko.
“Lalu (pelaku) melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun di kasir yang berbeda,” tuturnya.
Kemudian saat Sekar melakukan pembelian untuk kedua kalinya, ternyata pegawai toko lebih dulu memeriksa uang itu dengan mesin deteksi uang sinar UV. Sehingga diketahui ternyata uang yang dibawa Sekar adalah uang palsu.
“Kemudian Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan di cek ternyata palsu,” jelas Iptu Teddy.
Setelah aksinya diketahui pegawai toko, Sekar akhirnya diamankan oleh satpam. Kemudian Sekar dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Imbas perbuatannya Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.