By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kejaksaan Agung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan dalam Kasus Suap Pengadilan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kejaksaan Agung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan dalam Kasus Suap Pengadilan

Rezy Rahmat
Last updated: April 13, 2025 5:52 pm
Rezy Rahmat
Published April 13, 2025
Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers Penangkan Ketua PN Jaksel Oleh Jaksa Agung - Istimewa

Netra, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dugaan suap dalam penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa sejumlah pihak telah ditangkap dalam penyelidikan kasus ini. Salah satu yang disebutkan adalah Muhammad Arif Nuryanta.

“Penyidik telah membawa beberapa orang, termasuk WG, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).

“Selain itu, MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, turut ditangkap setelah dilakukan penggeledahan yang menemukan sejumlah uang yang terkait dengan kasus ini,” imbuhnya.

Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung ini berfokus pada dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara di pengadilan tersebut.

“Setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik memperoleh bukti yang cukup yang menunjukkan adanya praktik suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Qohar.

Hingga saat ini, total terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan hakim dan pengacara.

“Pada Sabtu, 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup terkait tindakan suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakpus,” jelasnya.

Adapun daftar tersangka dalam kasus ini adalah:

  • WG (Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara)
  • MS (Pengacara)
  • AR (Pengacara)
  • MAN (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Related

You Might Also Like

Kembali Bantah Isu Perselingkuhan, Pengacara: Ridwan Kamil Siap Tes DNA

PSI Kasih Syarat Ini ke Jokowi Jika Ingin Maju Jadi Caketum

11 Penambang Tewas Diserang KKB di Papua, Puan: Jamin Keselamatan Warga

Kepala PCO Hasan Nasbi Tanggapi Kabar Pesawat Kepresidenan Ganti Warna Cat

Kabareskrim: Pemain Judi Online Tak Akan Menang, Algoritma Sudah Disetel

TAGGED:Kejaksaan AgungKetua PN Jakarta SelatanSuap
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Soal Utusan ke Vatikan, PDIP: Itu Hak Presiden, Tapi Kenapa Jokowi?

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 24, 2025
Polisi Tangkap Preman Pemalak Bawa Samurai di Jakbar
Presiden Prabowo Dijadwalkan Bertemu Presiden Kamboja di Istana Siang Ini
Komplotan Curi Uang Modus Ganjal ATM Berhasil Ditangkap Polisi di Bogor
BI Ungkap Cara Bedakan Uang Palsu Produksi ‘Pabrik’ di Bogor Dengan yang Asli

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?