Netra, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menepis rumor penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sempat beredar luas di masyarakat. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Menyoroti pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoax,” katanya kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Ia menjelaskan sambil memperlihatkan tautan (link) berita yang memuat informasi tersebut. Dalam berita tersebut, diinformasikan Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyepakati untuk penghapusan SKCK.
Habiburokhman menyebut informasi itu tidak benar atau hoax. Ia juga menambahkan Komisi III dan Kemenkum tidak berwenang dalam memutuskan hal tersebut. Habiburokhman mengingatkan bahwa Kemenkumham sudah tidak ada, merujuk periode pemerintahan saat ini.
“Komisi III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut dan ttidak pernah membuat keputusan tersebut,” katanya.
“Lagipula saat ini tidak ada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam judul berita hoax tersebut. Di Kabinet Merah Putih, yang ada Kemeneterian Hukum (Kemenkum) karena Kemenkumham sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian,” lanjutnya.
Terakhir, ia menegaskan sampai saat ini tidak ada wacana penghapusan SKCK. Bagi masyarakat yang merasa keberatan atas keharusan memiliki SKCK untuk keperluan kerja silahkan sampaikan aspirasi tersebut ke instansi pemerintah dan swasta yang memintanya.
“Aspirasi masyarakat soal SKCK bisa disampaikan kepada instansi pemerintah atau swasta yang mensyaratkan SKCK untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau pencalonan diri,” pungkasnya.