Netra, Jakarta – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi bakal mengeluarkan peraturan larangan pungutan di Jalan raya. Ia menganggap kegiatan tersebut mengganggu aktivitas lalu lintas.
Dalam unggahan di Sosial medianya, Dedi Mulyadi mengumumkan bakal mengeluarkan surat edaran mengenai larangan tersebut. Ia menambahkan larangan itu berlaku mulai besok Senin 14 April 2025.
“Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.
“Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” sambungnya.
Dedi mengimbau kepada jajaran pemerintah di lingkup Provinsi Jabar yakni kepala desa, lurah, camat, bupati, dan walikota agar segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi dampak yang akan terjadi dari kebijakannya ini.
“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya, maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” katanya.
Kegiatan yang mengganggu aktivitas lalu lintas di jalan raya sebenarnya sudah di atur dalam undang-undang. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan maupun dalam perubahan keduanya di UU No. 2 Tahun 2022.
Tertulis pada pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2022, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Dilanjutkan pada ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
Dan ayat (3) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.