By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Dedi Mulyadi Keluarkan Aturan Larangan Pungutan di Jalan, Berlaku Besok Senin!
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Dedi Mulyadi Keluarkan Aturan Larangan Pungutan di Jalan, Berlaku Besok Senin!

Rivan Prasetyo
Last updated: April 13, 2025 9:54 am
Rivan Prasetyo
Published April 13, 2025

Netra, Jakarta – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi bakal mengeluarkan peraturan larangan pungutan di Jalan raya. Ia menganggap kegiatan tersebut mengganggu aktivitas lalu lintas.

Dalam unggahan di Sosial medianya, Dedi Mulyadi mengumumkan bakal mengeluarkan surat edaran mengenai larangan tersebut. Ia menambahkan larangan itu berlaku mulai besok Senin 14 April 2025.

“Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.

“Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” sambungnya.

Dedi mengimbau kepada jajaran pemerintah di lingkup Provinsi Jabar yakni kepala desa, lurah, camat, bupati, dan walikota agar segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi dampak yang akan terjadi dari kebijakannya ini.

“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya, maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” katanya.

Kegiatan yang mengganggu aktivitas lalu lintas di jalan raya sebenarnya sudah di atur dalam undang-undang. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan maupun dalam perubahan keduanya di UU No. 2 Tahun 2022.

Tertulis pada pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2022, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Dilanjutkan pada ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

Dan ayat (3) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Related

You Might Also Like

Seorang Wanita Ditemukan Berlumuran Darah-Hanya Berpakaian Dalam di Bogor

Polisi Tetapkan 13 Anarko Penyusup Demo May Day di DPR sebagai Tersangka

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku

Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online di PIK 2 Order Pakai Akun Satpam RSUD

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M, Ini Arti Vonis Lepas dalam Kasusnya

TAGGED:Dedi MulyadiGubernur Jawa Barat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Puncak Arus Mudik Hari Ini, 8.500 Kendaraan Lintasi Tol Trans Jawa per Jam

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 28, 2025
Daftar Konglomerat RI yang Temui Bill Gates di Istana Bersama Prabowo
Bamsoet Dukung Pemprov Jakarta Gelar Formula E Tahun 2025
Tiga Polisi Gugur di Lampung, Korlantas Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Ditunjuk AHY Jadi Bendum PD, Irwan Fecho Mundur dari Kementrans

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?