By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Satpam RS Dianiaya Keluarga Pasien di Bekasi Tolak Damai dengan Pelaku
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Satpam RS Dianiaya Keluarga Pasien di Bekasi Tolak Damai dengan Pelaku

Rezy Rahmat
Last updated: April 12, 2025 7:40 pm
Rezy Rahmat
Published April 12, 2025
Foto: Tangkapan Layar Rekaman Video Amatir dalam Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Kota - Istimewa

Netra, Jakarta – Sutiyono (39), seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, yang menjadi korban penganiayaan hingga mengalami kejang dan muntah darah, menolak upaya damai yang ditawarkan pihak tersangka berinisial AFET. Keluarga korban bersikeras agar proses hukum tetap berjalan.

“Kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-beratnya,” ujar kuasa hukum korban, Subadria Nuka, saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Subadria mengungkapkan bahwa pihak tersangka sempat mengupayakan pertemuan, namun ditolak oleh keluarga korban. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk mediasi dalam perkara ini.

“Dari pihak keluarga, baik keluarga tersangka kuasa hukum mencoba mau minta dihubungkan dengan kami. Tapi kami tegaskan tidak ada mediasi,” tegasnya.

Upaya dari pihak tersangka untuk bertemu dibenarkan oleh kuasa hukum AFET, M Syafrie Noor. Menurutnya, kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah, meskipun tidak mendapat respons yang diharapkan.

“Artinya, kita tuh sangat serius untuk bisa menyelesaikan persoalan. Kalau kemudian dari pihak sana tidak ada tanggapan positif, ya apa boleh buat. Yang penting bagi kami adalah, kami memperlihatkan di tiket baik kami, klien kami juga seperti itu,” kata Syafrie.

Sebelumnya, AFET diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mendorong hingga membanting tubuh Sutiyono. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kejang, tak sadarkan diri, dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Atas perbuatannya, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Related

You Might Also Like

Anggota Komisi III Rudianto Lallo Dukung Polri Tuntaskan Kasus Teror di Tempo

9 Korban Sipil Ledakan Maut di Garut Ternyata Sudah Lama Bekerja Bantu TNI

Polisi Ungkap Motif Bejat Pelaku Bikin Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’

Puspom TNI AD Ungkap Kopda B Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung

Detik-detik Prabowo Lepas Baju Safari Saat Hadiri May Day di Monas

TAGGED:Bekasi Jawa BaratKasus Penganiayaan Satpam di RS Mitra Keluarga BekasiKriminalPenganiayaanRumah Sakit Mitra Keluarga
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Jalur Puncak Mulai Padat, Polisi Terapkan One Way Pagi-Siang Ini

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 19, 2025
Rentetan Gempa Guncang Sulut Pagi Ini, Terkuat Bermagnitudo 6,4
Kuasa Hukum Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu Rusak Nama Baik Rakyat Indonesia
Asap Kebakaran Sampah Batasi Jarak Pandang, Lalin Tol Warakas Tj Priok Macet
Polri Kerahkan Anjing Pelacak-Pasukan Berkuda Amankan Libur Lebaran

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?