Netra, Jakarta – Sepasang kekasih berinisial AT (29) dan SGES diamankan polisi usai diduga melakukan aborsi terhadap janin berusia empat bulan dan membuangnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kepada polisi, keduanya mengaku nekat menggugurkan kandungan karena takut kehamilan mereka diketahui orang lain.
“Motifnya kedua pelaku takut ketahuan hamil,” ujar Humas Polsek Pondok Aren, Aipda Denny, saat dihubungi pada Sabtu (12/4/2025).
Menurut Denny, aborsi dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Tidak ditemukan adanya unsur paksaan dari salah satu pihak.
“Kesepakatan bersama, karena yaitu ketakutan ketahuan kalau lagi hamil. (Paksaan dari pria) nggak ada,” ucapnya.
Denny menambahkan, pelaku memperoleh informasi soal cara menggugurkan kandungan melalui internet. Mereka kemudian membeli obat penggugur kandungan yang dijual lewat platform TikTok.
“Pelaku sengaja Googling atau mencari. Googling langsung scroll TikTok, pengakuannya. Langsung ke TikTok pengakuannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur mengungkapkan bahwa janin tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara AT dan SGES. Proses aborsi dilakukan secara mandiri oleh SGES dengan mengonsumsi pil yang dibeli secara daring.
“Pengakuan SGES, menggugurkan kandungannya dengan minum obat, (dibeli) melalui media di akun TikTok dan ini masih dalam proses pengembangan,” kata Muhibbur kepada wartawan.
SGES diketahui mengonsumsi pil tersebut secara bertahap. Dosis pertama diminum pada Januari 2025, namun tidak menunjukkan hasil. Ia lalu membeli delapan pil tambahan pada Maret seharga Rp 800 ribu.
“Kemudian Rabu 9 April saudari SGS minum lagi 2 butir, dan 2 lagi dimasukkan ke kelaminnya,” lanjutnya.
Setelah janin keluar, SGES memotong ari-ari yang masih menempel. AT kemudian membawa janin tersebut untuk dikuburkan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Saat ini, keduanya telah diamankan pihak kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.