By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS di Bekasi Menyesal-Ingin Bertemu Korban
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS di Bekasi Menyesal-Ingin Bertemu Korban

Rezy Rahmat
Last updated: April 11, 2025 10:37 pm
Rezy Rahmat
Published April 11, 2025
Foto: Tangkapan Layar Video Amatir Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar - Istimewa

Netra, Jakarta – Seorang pria berinisial AFET ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Sutiyono (39), seorang petugas keamanan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi. Saat ini, AFET mengaku menyesali perbuatannya.

“Yang pasti terlapor (AFET) mengakui menyesal dan ingin segera bertemu dengan korban,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/4/2025).

Keinginan untuk bertemu dengan korban juga dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka, M Syafri Noer. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menunggu kehadiran korban untuk melakukan pertemuan.

“Iya, kita sudah berusaha, tetapi hari ini kan mereka rencana mau datang menemui kita, ternyata dia nggak hadir. Pengacaranya, keluarga korbannya, kami sudah tunggu, kami dari tadi malam di sini,” tutur Syafrie saat ditemui di Polres Metro Bekasi.

Meskipun belum berhasil bertemu dengan korban, Syafrie menegaskan kliennya menunjukkan iktikad baik. Ia menyampaikan upaya untuk menyelesaikan masalah telah dilakukan secara serius, meski belum mendapatkan respons yang diharapkan.

“Artinya, kita tuh sangat serius untuk bisa menyelesaikan persoalan. Kalau kemudian dari pihak sana tidak ada tanggapan positif, ya apa boleh buat. Yang penting bagi kami adalah, kami memperlihatkan iktikad baik kami, klien kami juga seperti itu,” jelas Syafrie.

Sebelumnya, AFET diduga melakukan penganiayaan dengan cara mendorong dan membanting korban hingga mengalami kejang dan kehilangan kesadaran. Korban kemudian mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Atas perbuatannya, AFET dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Related

You Might Also Like

Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Persilakan Penyidik Uji Digital Forensik

Panglima TNI Ubah SOP Usai Ledakan Maut Pemusnahan Amunisi di Garut

Pagi Ini Gunung Semeru Erupsi, Status Waspada Level II

Eks Wakapolri Era SBY, Jusuf Manggabarani Meninggal Dunia

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M, Ini Arti Vonis Lepas dalam Kasusnya

TAGGED:Bekasi Jawa BaratKasus Penganiayaan Satpam di RS Mitra Keluarga BekasiKriminalPenganiayaan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Ketua MPR Gelar Open House, Puan Hingga Menteri-Menteri Hadir

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 2, 2025
Kolong Jembatan Blok M Saksi Kekejaman Ibu-Kekasih Aniaya Balita Hingga Tewas
Sebuah Truk Tangki BBM Alami Kecelakaan Usai Hindari Sepeda Motor di Jaktim
Rentetan Gempa Guncang Sulut Pagi Ini, Terkuat Bermagnitudo 6,4
Sejumlah Kepala Daerah Hadiri Rapat di Komisi II DPR, Ada Ahmad Luthfi-Pramono

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?