Netra, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang saat menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafallah pokoknya motorlah, saya nggak hafal merek itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Asep belum merinci lebih lanjut mengenai merek maupun jumlah kendaraan roda dua yang disita. Selain kendaraan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan item lainnya.
“Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” tambah Asep.
Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan pada Maret 2025. Dalam proses tersebut, penyidik menyita beberapa barang serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
- Yuddy Renaldi (YR) – mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartono (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – pihak swasta
- Suhendrik (S) – pihak swasta
- R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) – pihak swasta
Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai kebutuhan non-anggaran (non-budgeter).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum dilakukan penahanan. Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.