By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Sita Motor-Barbuk Elektronik Saat Geledah Rumah RK Terkait Korupsi BJB
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Sita Motor-Barbuk Elektronik Saat Geledah Rumah RK Terkait Korupsi BJB

Rezy Rahmat
Last updated: April 11, 2025 10:07 pm
Rezy Rahmat
Published April 11, 2025
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi - Istimewa

Netra, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang saat menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafallah pokoknya motorlah, saya nggak hafal merek itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

Asep belum merinci lebih lanjut mengenai merek maupun jumlah kendaraan roda dua yang disita. Selain kendaraan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan item lainnya.

“Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” tambah Asep.

Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan pada Maret 2025. Dalam proses tersebut, penyidik menyita beberapa barang serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Menanggapi penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.

  • Yuddy Renaldi (YR) – mantan Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartono (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – pihak swasta
  • Suhendrik (S) – pihak swasta
  • R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) – pihak swasta

Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai kebutuhan non-anggaran (non-budgeter).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum dilakukan penahanan. Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Related

You Might Also Like

Mensesneg Bantah Isu Gantikan PCO, Ini Tugas Prasetyo Hadi Sebagai Jubir

Seorang Lansia Tewas Tertabrak KRL saat Hendak Nyebrang Rel di Bogor

Gibran Soroti Potensi Laut Indonesia, Dorong Hilirisasi-Industri Modern

Prabowo Kunker ke Sumsel, Akan Luncurkan Program Gerakan Indonesia Menanam

Tom Lembong Cabut Kuasa Pengacara yang Terseret Kasus Vonis Lepas CPO

TAGGED:Bank BJBKasus Korupsi BJBKPKRidwan Kamil
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

KPK Periksa Eks Stafsus Presiden Jokowi, Ada Apa?

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 14, 2025
Sembunyi dari Kejaran Tawon, Pria di Bogor Tewas Tenggelam
Ahmad Dhani Minta Maaf Soal Marga-Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Perempuan
Pemerintah Kirim Bantuan ke Myanmar, Ada Tim Dokter hingga Tim Keamanan
Polisi Tangkap Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Jakpus

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?