By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN

Rezy Rahmat
Last updated: April 11, 2025 7:47 pm
Rezy Rahmat
Published April 11, 2025
Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN - Youtube KPK RI

Netra, Jakarta – KPK resmi menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021. Kedua tersangka yang ditahan adalah Iswan Ibrahim dan Danny Praditya.

Diketahui Iswan Ibrahim (ISW) merupakan Komisaris PT IAE tahun 2006-2023. Sementara Danny Praditya (DP) adalah Direktur Komersial PT PGN 2016-2019.

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Menurut Asep, kasus ini bermula dari kerja sama antara PGN dan IAE dalam hal jual beli gas. Pada kesepakatan tersebut, PGN menyerahkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS.

Namun, dana tersebut justru digunakan oleh PT IAE untuk membayar utang kepada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan perjanjian tersebut.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa 75 orang saksi, termasuk ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Asep menambahkan, pihaknya telah menggeledah delapan lokasi, baik rumah, kantor, maupun tempat tertutup lainnya, dan menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai 1 juta dolar AS.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Related

You Might Also Like

Soal Megawati Beri Arahan Kepala Daerah, Ganjar: Sinkronisasi Program Pusat

Usai Geledah Rumah La Nyalla, KPK Buka Peluang Pemanggilan

Begini Kata Kasmudjo ‘Dosen Pembimbing’ Jokowi yang Digugat soal Ijazah

Cak Imin Diutus Prabowo Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV

AHY Apresiasi Stasiun Senen Saat Tinjau Arus Mudik Lebaran: Lebih Nyaman

TAGGED:Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGNKPKPT PGNTipikor
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

H-2 Lebaran, Kapolri Tinjau Arus Mudik di Bandara Soetta

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 29, 2025
Eggi Sudjana Siap Minta Maaf Jika Jokowi Berani Tunjukkan Ijazah Asli
Penambang Emas Korban Serangan KKB di Papua Bertambah Jadi 13 Orang
Adik Ipar Bawa Ijazah Sekolah-Kuliah Milik Jokowi ke Bareskrim Polri
Megawati-Prabowo Bakal Bertemu Lagi? PDIP Sebut Tak Ada Halangan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?