By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN

Rezy Rahmat
Last updated: April 11, 2025 7:47 pm
Rezy Rahmat
Published April 11, 2025
Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN - Youtube KPK RI

Netra, Jakarta – KPK resmi menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021. Kedua tersangka yang ditahan adalah Iswan Ibrahim dan Danny Praditya.

Diketahui Iswan Ibrahim (ISW) merupakan Komisaris PT IAE tahun 2006-2023. Sementara Danny Praditya (DP) adalah Direktur Komersial PT PGN 2016-2019.

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Menurut Asep, kasus ini bermula dari kerja sama antara PGN dan IAE dalam hal jual beli gas. Pada kesepakatan tersebut, PGN menyerahkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS.

Namun, dana tersebut justru digunakan oleh PT IAE untuk membayar utang kepada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan perjanjian tersebut.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa 75 orang saksi, termasuk ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Asep menambahkan, pihaknya telah menggeledah delapan lokasi, baik rumah, kantor, maupun tempat tertutup lainnya, dan menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai 1 juta dolar AS.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Related

You Might Also Like

Ini Kata Projo soal Komentar Megawati Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Sempat Ditunda ke 2026, Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat!

Profil Dirjen Bea Cukai Baru Letjen Djaka Budi Utama, Berikut Rincian Hartanya

China Bantah Klaim Negosiasi Tarif Impor dengan AS

Minta Maaf Usai Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Tetap Dipanggil Kemendagri

TAGGED:Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGNKPKPT PGNTipikor
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak, Ahmad Luthfi: Kenapa Harus Ngarang?

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 4, 2025
Tak Hanya Moge, KPK Juga Sita Mobil Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
Kemenkes Tanggapi Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Anaknya Ditangkap, Ortu Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi-Tahu Aparat Penegak Hukum Diancam

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?