Netra, Jakarta – Pihak kepolisian mengungkap keterlibatan seorang dokter berinisial AMS (41) dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. AMS diduga turut melakukan tindak kekerasan terhadap korban, bersama sang istri, SSJH, yang menjadi pelaku utama.
“Identitas kedua tersangka, sebagai pelaku utamanya adalah SSJH (istri), pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, dan suaminya, AMS, yang dalam hal ini bertindak sebagai turut serta atau membantu dilakukan penganiayaan tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Menurut Nicolas, dalam sejumlah kesempatan AMS diketahui membantu istrinya melakukan kekerasan terhadap SR. Namun, di sisi lain, ia juga menangani luka-luka korban setelah penganiayaan terjadi.
“(Suami) sebagai turut serta melakukan penganiayaan. Karena, pada saat penganiayaan, dia juga turut membantu, jadi bukan inisiatif dia, karena kebetulan dia berada di situ dan juga dia melakukan pengobatan kalau sudah korbannya luka dan juga dia melakukan pengobatan,” ungkapnya.
Kapolres juga membeberkan kekerasan fisik yang dialami korban. SR disebut dipukul, dijambak, ditendang, bahkan dibenturkan ke meja dan lantai hingga mengalami luka berat.
“Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan dan juga dibantu, kadang dibantu oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” jelasnya.
Selain kekerasan fisik, korban juga dipermalukan secara psikis, seperti ketika rambutnya dipotong secara asal oleh pelaku perempuan.
“Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya, yang dalam hal ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama,” tambahnya.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, rekaman CCTV, hasil visum, serta hasil pemeriksaan psikiatri korban. Saat ini, SR masih menjalani perawatan intensif di kampung halamannya di Banyumas.
“Dan masih dalam perawatan intensif, kebetulan korban juga mengalami luka berat sehingga dirawat di RSUD Banyumas,” ucapnya.
Kepolisian telah menetapkan SSJH dan AMS sebagai tersangka dan menahan keduanya. Pasutri itu dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Karena yang bersangkutan korban mengalami luka berat. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.