By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Dokter dan Istri di Pulogadung Diduga Aniaya-Potong Gaji ART
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Dokter dan Istri di Pulogadung Diduga Aniaya-Potong Gaji ART

Rezy Rahmat
Last updated: April 11, 2025 5:11 pm
Rezy Rahmat
Published April 11, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Penganiayaan Seorang ART - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang berdomisili di Pulogadung, Jakarta Timur, diduga tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka berinisial SR (24), tetapi juga memotong gaji korban.

“Menurut keterangan dari korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan juga pembayaran gaji,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/4/2025).

Nicolas menjelaskan, pasangan tersebut berdalih pemotongan gaji dilakukan karena merasa kinerja SR tidak sesuai dengan harapan. Selain itu, korban juga mengalami penyitaan terhadap barang pribadinya.

“Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan, jadi gajinya juga dibayarnya kurang dan bahkan ada yang handphone-nya juga pun disita oleh majikan,” jelasnya.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Selain dipukul dan ditendang, rambut SR juga dipotong secara asal oleh pelaku.

“Cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” tutur Nicolas.

Hingga kini pihak kepolisian telah menetapkan AMS dan SSJH sebagai tersangka. SSJH disebut sebagai pelaku utama dalam tindak kekerasan tersebut, sementara sang suami turut serta melakukan penganiayaan.

“Dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama,” pungkasnya.

Keduanya kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Related

You Might Also Like

Puan Harap Anggota DPR Introspeksi Diri: Rakyat Lihat Apa yang Kita Hasilkan

Mensesneg Respon Usulan Copot Menkes: Kami Akan Pelajari

ICW Kritik Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, Singgung Etika-Rekam Jejak di KPK

Heboh Ormas Larang Pendirian Posko Mudik Lebaran, Ini Tanggapan Menteri Perhubungan

Ketua DPW PSI NTB Dipanggil Polda Metro Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

TAGGED:DokterKasus Penganiayaan ART di Jakarta TimurKriminalPenganiayaan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Penumpang Buka Pintu Darurat, Pesawat dari Bali Putar Arah

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 1, 2025
Kapolri Pantau Arus Mudik Lebaran 2025 di Tol Jakarta-Cikampek Naik Helikopter
Irjen Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Pembahasan Soal Reshuffle
Satgas Pasti-OJK Catat 105 Ribu Laporan Penipuan, Kerugian Capai Rp 2,1 Triliun

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?