By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Ungkap 2 Korban Lain di Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Ungkap 2 Korban Lain di Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS

Rivan Prasetyo
Last updated: April 11, 2025 3:29 pm
Rivan Prasetyo
Published April 11, 2025
Foto: Konferensi Pers Polisi Mengenai Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Bandung - Tangkapan Layar Konferensi Pers Dok. Polda Jabar

Netra, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengungkapkan adanya dugaan 2 korban lain di kasus Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang memperkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Adapun keduanya merupakan pasien Perempuan berusia 21 dan 31 tahun.

“Dua orang lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, benar kedua orang ini menerima perlakuan yang sama dari tersangka,” kata Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/5/2025).

Kombes Surawan menjelaskan pelaku yang bernama Priguna melakukan tindakan bejatnya terhadap dua korban lain itu di ruangan yang sama yakni Gedung MCHC RSHS Bandung. Namun tidak dalam waktu yang bersamaan.

Pelaku diduga memperkosa kedua korban di waktu sebelum terjadinya kasus pemerkosaan terhadap FH (21) seorang anak pasien yang dilakukan pada pertengahan bulan Maret lalu.

“Kejadian pada Tanggal 10 Maret dan 16 Maret. Modus sama dengan dalih akan melakukan anestesi dan kedua akan melakukan uji alergi terhadap obat bius. Korban dibawa ke tempat yang sama, keduanya pasien,” ungkapnya.

“Tambahan dua korban usia 21 tahun dan 31 tahun,” tambahnya.

Kombes Surawan menuturkan kedua korban diperiksa sebagai korban tambahan. Ia juga mengatakan pelaku akan dikenakan pasal perbuatan berulang.

“Nanti kita periksa tambahan sebagai korban dan nanti kita akan terapkan pasal perbuatan berulang terhadap tersangka. Akan ada tambahan ya, tambahan pemberatan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan polisi mengungkap kasus dokter residen yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memperkosa anak pasien. Polisi mengatakan korban melapor pada tanggal 18 Maret 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, awalnya pelaku melakukan pengecekan darah kepada korban FH (21). Kemudian pelaku membawa korban ke Gedung MCHC untuk diambil darah.

Lalu pelaku membawa korban masuk ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, pada pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.

Setelah sampai di sana pelaku meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau.

Related

You Might Also Like

Polisi Ungkap Motif Bejat Pelaku Bikin Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’

Gempa M 6,3 Guncang Laut Banda, Tidak Berpotensi Tsunami

Kemenkes Sebut Varian Baru Dominasi Lonjakan COVID-19 di Asia

Ini Alasan RK Minta Sidang Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung Diundur

Polisi Tangkap 6 Pelaku Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’, Termasuk Admin-Member

TAGGED:Dokter PPDSDokter Residen Perkosa Keluarga PasienPolda JabarRSHS Bandung
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Banjir Besar Terjang Jabodetabek Beberapa Waktu Lalu, Dirut PTPN: Kami Lalai

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 19, 2025
Begini Kegiatan Lucky Hakim Jalani Hari Pertama Magang di Kemendagri
Seorang Pria Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa di Hotel Jakbar
Lahan Peledakan Amunisi di Garut Milik BKSDA, TNI AD: Sudah Rutin Digunakan
PK Ditolak MA, Johnny Plate Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?