By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsinya di Perkara Harun Masiku
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsinya di Perkara Harun Masiku

Rivan Prasetyo
Last updated: April 11, 2025 1:02 pm
Rivan Prasetyo
Published April 11, 2025
Foto : Eks Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto - Istimewa

Netra, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menanggapi itu, Hasto mengaku menghormati putusan hakim.

“Dan terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” ungkap Hasto seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Hasto menuturkan, semangatnya tidak berkurang meskipun eksepsinya ditolak majelis hakim. Ia masih berharap dapat membuktikan diri tidak bersalah dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Tadi oleh Majelis Hakim ditegaskan bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” tuturnya.

“Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan. Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di perkara Harun Masiku. Hakim menyatakan keberatan pihak Hasto tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ungkap ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4).

Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum utuk melanjutkan pemeriksaan. Penuntutan, diminta hakim, berdasarkan dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam beberapa agenda sidang sebelumnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” imbuh hakim.

Related

You Might Also Like

Pramono Tegur Satpol PP Jakarta Buntut Bongkar Tenda Pendemo di Depan DPR

Megawati dan Prabowo Bertemu, PDIP Ungkap Isi Pertemuan di Teukeu Umar

Menkopolkam: RUU TNI Tak Bertujuan Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

TB Hasanuddin Soroti PKS Pemprov Jabar-TNI AD, Minta Tunggu Terbit PP

Bareskrim Uji Labfor Keaslian Skripsi-Ijazah Jokowi, Ini Hasilnya

TAGGED:EksepsiHarun MasikuHasto Kristiyanto
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Bertemu PM Li Qiang, Puan Minta China Dukung Pembukaan Blokade di Jalur Gaza

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 25, 2025
Anggota DPRD Sumut Bantah Cekik Pramugari, Sebut Ingin Bantu Penumpang Lansia
Catat, Jadwal Cuti Bersama Libur Lebaran dan Hari Suci Nyepi 2025
Lemhannas Tegaskan Tak Akan Kaji Usulan Pemakzulan Gibran
KPK Lakukan OTT di OKU Sumatera Selatan, 8 Orang Diamankan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?