Netra, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menanggapi itu, Hasto mengaku menghormati putusan hakim.
“Dan terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” ungkap Hasto seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Hasto menuturkan, semangatnya tidak berkurang meskipun eksepsinya ditolak majelis hakim. Ia masih berharap dapat membuktikan diri tidak bersalah dalam pemeriksaan pokok perkara.
“Tadi oleh Majelis Hakim ditegaskan bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” tuturnya.
“Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan. Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di perkara Harun Masiku. Hakim menyatakan keberatan pihak Hasto tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ungkap ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4).
Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum utuk melanjutkan pemeriksaan. Penuntutan, diminta hakim, berdasarkan dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam beberapa agenda sidang sebelumnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” imbuh hakim.