By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Pabrik Uang Palsu di Kota Bogor
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Pabrik Uang Palsu di Kota Bogor

Rivan Prasetyo
Last updated: April 10, 2025 4:22 pm
Rivan Prasetyo
Published April 10, 2025

Netra, Jakarta – Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus uang palsu. Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Kalolsek Metro Tanag Abang Kompol Haris Ahmat Basuki menuturkan 8 orang tersangka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah. Mereka juga disebut memiliki peran yang berbeda-beda.

“Tersangka MS berperan untuk mengambil uang palsu yang berada di gerbong KRL,” kata Haris di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Kemudian, dua tersangka berikutnya, yakni BI (50) dan E (42), ditangkap di Mangga Besar, Jakarta Barat. Tersangka BI dan E memiliki peran sebagai penjual uang palsu tersebut.

Lalu dua tersangka lain yang ikut ditangkap di Mangga Besar berperas sebagai penjual uang palsu. Mereka adalah BI (50) dan E (42).

“Dari hasil penyelidikan awal dikembangkan lebih lanjut kita lakukan penyidikan sampai ke wilayah Mangga Besar dan mendapati dua pelaku tambahan inisial BI (50) dan saudara E (42),” jelasnya.

“Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu tersebut,” sambungnya.

Selain itu polisi juga mengamankan pelaku BS (40) dan BBU (42) di Mangga Besar. Kemudian mengamankan AY (70) di Subang, AY disinyalir berperan sebagai perantara antara penjual uang palsu dengan pencetak uang palsu.

“Kemudian, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, sampai kepada seseorang yang itu diduga adalah perantara. Perantara yang dia bertempat tinggal di wilayah Subang, Jawa Barat, inisial AY, usia sekitar 70 tahun,” ungkapnya.

“Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak,” sambungnya.

Sementara pelaku yang mencetak uang palsu tersebut ialah DS (41). DS mencetak uang palsu di sebuah rumah di Kota Bogor, Jabar. Dalam menjalankan aksinya DS dibantu oleh LB yang menyediakan tempat.

Haris menjelaskan, para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP.

“Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Related

You Might Also Like

Penggugat Minta Jokowi Hadir dan Bawa Ijazah Asli Saat Mediasi

Hari Ini Paus Leo XIV Akan Dilantik di Lapangan Santo Petrus Vatikan

Aktivis Nilai Prabowo Berpihak pada Rakyat Jika Jadi Hadir di May Day Besok

Bobby Nonaktifkan Kadisnaker Sumut, Jadi Pejabat Pemprov Keenam yang Dicopot

WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi di Makkah, Diduga Jual Jasa Haji Ilegal

TAGGED:Kasus Pabrik Uang PalsuKota BogorMangga BesarTanah Abang
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Gempa M 4,0 Terdeteksi di Pangandaran Jawa Barat

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 2, 2025
Mentan Ungkap Hasil Kunjungan Prabowo ke Yordania: Kerjasama Produksi Gandum
Ini Syarat Titip Kendaraan di Polda Metro Jaya Saat Mudik Lebaran
Polda Metro Jaya Selidiki Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ yang Viral di Media Sosial
Kapolri Turut Hadiri Peringatan May Day di Monas

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?