Netra, Jakarta – Polisi mengungkap kronologi dokter residen yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung merudapaksa anak pasien. Polisi mengatakan korban melapor pada tanggal 18 Maret 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan. Ia menuturkan peristiwa pelaku merudapaksa korban terjadi di Gedung MCHC lantai 7 RSHS.
“Untuk TKP di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. PAP (pelaku) adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di RSHS,” ungkap Kombes Hendra kepada wartawan, Rabu (9/4/25).
Hendra menyampaikan, pelaku bernama Priguna awalnya melakukan pengecekan darah kepada korban yang merupakan anak dari salah satu pasien di RSHS. Kemudian pelaku membawa korban ke Gedung MCHC untuk diambil darah.
Pelaku membawa korban ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS pada pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB. Setelah sampai di sana pelaku meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau.
Pelaku juga meminta korban untuk melepaskan baju dan celananya. Lalu pelaku mamasukan jarum ke bagian tangan kiri korban kurang lebih 15 kali.
“Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
“Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB,” imbuh Kombes Hendra.
Korban kemudian menyadari ada yang janggal. Ia pun menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
“Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” terang Kombes Hendra.
Diketahui pelaku merupakan warga pontianak yang saat ini tengah tinggal di Bandung. Pelaku juga disebut sudah memiliki istri. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Sejauh ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa 11 orang saksi. Beberapa di antaranya ialah korban, ibu korban, perawat dan juga keterangan dari ahli.
Selain itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 2 buah infus fullset, 7 buah suntikan, 2 buah sarung tangan, obat-obatan, 1 buah kondom dan 12 buah jarum suntik.
“Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.