By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: IHSG Anjlok 9% Usai Libur Lebaran, BEI Langsung Terapkan Trading Halt
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranomics

IHSG Anjlok 9% Usai Libur Lebaran, BEI Langsung Terapkan Trading Halt

Rezy Rahmat
Last updated: April 8, 2025 10:56 am
Rezy Rahmat
Published April 8, 2025
Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia - iStockPhoto

Netranomics, Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan tajam pada pembukaan perdagangan perdana pasca libur Lebaran. Koreksi ini terjadi tak lama setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan penerapan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap produk impor dari Indonesia.

Berdasarkan data RTI, Selasa (8/4/25), IHSG dibuka di level 5.914,28 dan langsung merosot 598,56 poin atau 9,19% ke posisi 5.912,06. Level tertinggi IHSG tercatat sama dengan posisi pembukaan, sedangkan level terendahnya berada di angka 5.912,06.

Volume transaksi pagi ini tercatat sebesar 1,59 miliar dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,92 triliun. Aktivitas perdagangan berlangsung sebanyak 64.620 kali, dengan hanya 9 saham menguat, 552 saham melemah, dan 65 saham stagnan.

Dalam sepekan terakhir, IHSG tercatat turun 5,53%. Secara bulanan melemah 5,72%, sementara dalam tiga bulan terakhir merosot 16,82%. Sepanjang enam bulan terakhir, indeks anjlok 24,51%, dan secara year-to-date (YTD) turun 16,50%. Adapun secara tahunan, IHSG melemah 18,96%.

Menanggapi tekanan pasar yang signifikan, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap menerapkan mekanisme trading halt serta penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) jika terjadi penurunan ekstrem pada indeks.

BEI telah menetapkan aturan baru yang berlaku mulai 8 April 2025, mengacu pada Surat Keputusan Direksi tentang Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat, serta Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Dalam aturan tersebut, batas ARB disesuaikan menjadi 15% untuk seluruh jenis saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, Exchange-Traded Fund (ETF), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE), tanpa memandang rentang harga.

Sekretaris BEI, Kautsar Primadi Nurahmat, menjelaskan bahwa trading halt akan diberlakukan dalam dua skenario ekstrem.

“Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%,” kata Kautsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4).

Ia menambahkan, jika pelemahan berlanjut hingga lebih dari 15%, maka trading halt akan diperpanjang selama 30 menit. Sementara itu, penghentian perdagangan (trading suspend) diterapkan jika IHSG turun lebih dari 20%.

Adapun trading suspend diberlakukan dalam dua kondisi, yakni ketika penurunan terjadi hingga akhir sesi perdagangan, atau berlanjut lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Related

You Might Also Like

Israel Kembali Serang Gaza, Tewaskan 41 Korban

Trump Perintahkan Pemangkasan Besar-Besaran: 1.200 Pegawai CIA Bakal Dipecat

Catat! Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo & BP-AKR Turun, Berikut Rinciannya

Menaker Hapus Syarat Usia-Tampilan Fisik Dari Lowongan Kerja, Termasuk di BUMN

China Beri Travel Warning ke Warganya Buntut Hubungan Makin Panas dengan AS

TAGGED:Amerika SerikatBursa Efek IndonesiaDonald TrumpIHSGIHSG AnjlokIndonesiaKebijakan Tarif Pajak Impor
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

KPK Usul Tambah Dana Parpol dari APBN, Golkar: Tak Akan Nuntut Banyak Pemerintah

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 21, 2025
Fadli Zon Ungkap Alasan Tak Ada Istilah Orde Lama Dalam Penulisan Sejarah
Kuasa Hukum Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu Rusak Nama Baik Rakyat Indonesia
Kementerian HAM Surati Polri, Usul SKCK Dihapus
PKB Sambut Baik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?