By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Minta Maaf Usai Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Tetap Dipanggil Kemendagri
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Minta Maaf Usai Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Tetap Dipanggil Kemendagri

Rezy Rahmat
Last updated: April 7, 2025 3:06 pm
Rezy Rahmat
Published April 7, 2025
Foto: Lucky Hakim Bupati Indramayu - Istimewa

Netra, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberikan klarifikasi terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa Lucky telah meminta maaf atas perbuatannya.

“Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung,” ujar Bima Arya, Senin (7/4/25).

Bima menegaskan bahwa Kemendagri tidak menerima pengajuan izin dari Lucky sebelum keberangkatannya. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian ke luar negeri.

“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu,” katanya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 Ayat (1) huruf i menyebutkan larangan bagi kepala daerah dan wakilnya melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri.

Bima juga mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Setara Institute Soroti Batalnya Mutasi Perwira TNI: Tidak Boleh Jadi Alat Politik

Profil Dirjen Bea Cukai Baru Letjen Djaka Budi Utama, Berikut Rincian Hartanya

Lakantas di Tol Jagorawi, 3 Mobil Alami Kecelakaan Beruntun

Jelang Musda Golkar Sumut, 32 dari 33 DPD Dukung Ijeck Kembali Jabat Ketua

Sempat Ditunda ke 2026, Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat!

TAGGED:Bupati IndramayuKementerian Dalam NegeriLucky Hakim
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Detik-detik Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 12, 2025
Pemkab Bogor Buka Suara Usai Viral Kades Minta THR Rp 165 Juta ke Pengusaha
Megawati dan Prabowo Bertemu, PDIP Ungkap Isi Pertemuan di Teukeu Umar
Satu Anggota Ormas Buron Pembakaran Mobil Polisi Ditangkap di Riau
Polisi Ungkap Kronologi Kerusuhan saat Penangkapan ‘Tokoh Masyarakat’ di Depok

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?