By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Biadab! Pria Lansia Rudapaksa Anak Kandung, Paksa Tonton Video Porno
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Biadab! Pria Lansia Rudapaksa Anak Kandung, Paksa Tonton Video Porno

Rezy Rahmat
Last updated: April 6, 2025 9:46 pm
Rezy Rahmat
Published April 6, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang pria lanjut usia berinisial NR (60) di Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi setelah diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai cara, termasuk memaksa korban menonton video porno dan mengancam tidak akan memberikan handphone.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar SMP.

“Pertama kali di tahun 2023 dan terakhir di awal Januari 2025. Total sudah tiga kali melakukan aksinya,” ujar Tono Kepada Wartawan, pada Minggu (6/4/25).

Tono menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan handphone milik korban untuk menarik perhatian. Ia meminta korban masuk ke kamar untuk mengambil handphone tersebut.

“Di kamar, pelaku memaksa korban untuk menemani menonton video porno. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh,” tambahnya.

Pelaku juga mengancam korban dengan tidak memberikan handphone jika korban menolak untuk berhubungan badan.

“Korban sering mendapatkan tugas sekolah yang dikerjakan menggunakan handphone, dan hanya ada satu handphone. Agar korban tidak melapor, pelaku mengancam tidak akan memberikan handphone-nya lagi,” jelas Tono.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Kakorlantas Sebut Pos Pelayanan Mudik Akan Sediakan TV-Tukang Urut

Prabowo Akan Bertemu Pangeran Arab Saudi Bahas Penurunan Biaya Haji

Saksi Mata Ungkap Detik-detik Ledakan Maut di Garut: Bukan Mulung Kami Kerja

11 Penambang Tewas Diserang KKB di Papua, Puan: Jamin Keselamatan Warga

Ini Wajah Dokter Kandungan di Garut yang Cabuli Pasiennya

TAGGED:Ayah Perkosa AnakKekerasan SeksualKriminalPemerkosaan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kakorlantas Minta Dirlantas Bersinergi dengan Pemda: Tak Boleh Ada Konflik

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 24, 2025
Tembus 14.000 Kasus dalam Sepekan, COVID-19 di Singapura Kembali Meningkat
Puluhan Suporter Persikas Subang Masih Ditahan Usai Buat Dedi Mulyadi Ngamuk
Asap Kebakaran Sampah Batasi Jarak Pandang, Lalin Tol Warakas Tj Priok Macet
Gubernur DKI Pastikan Dana Nasabah Bank DKI Aman Usai Gangguan Layanan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?