Netra, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terapkan Flexible Working Arrangement (FWA), pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran 8 April 2025.
Kementerian PAN-RB menerapkan hal tersebut setelah mendapat masukan dari Kementerian Perhubungan (Kemengub) terkait upaya mengurai arus balik 2025.
“Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kementerian PANRB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025,” kata Kementerian PAN-RB, lewat akun instagram resmi mereka @kemenpanrb, Jumat (4/4).
Kebijakan FWA tertuang dalam surat edaran Menteri PAN-RB No.3/2025 tentang Perubahan Atas surat edaran menteri PAN-RB No.2/2025, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN.
Surat tersebut juga mengatur pelayanan publik di instansi pemerintah saat libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi tahun 2025 ini.
Sebelumnya kebijakan FWA sudah dilakukan pada saat sebelum lebaran dan hari suci Nyepi pada tanggal 24-27 Maret. Saat itu FWA dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di arus mudik lebaran.
Kendati demikian, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan para ASN harus tetap bekerja secara maksimal untuk menjamin terciptanya kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan birokrasi pemerintah yang optimal.