By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Guru Besar UGM Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Berat-Dipecat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Guru Besar UGM Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Berat-Dipecat

Rezy Rahmat
Last updated: April 4, 2025 11:22 pm
Rezy Rahmat
Published April 4, 2025
Foto: Alun-alun UGM - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Ia telah dibebastugaskan dari tugas Tridharma Perguruan Tinggi dan terancam sanksi berat.

Dibebastugaskan Sejak Pertengahan 2024

Sekretaris UGM Andi Sandi mengungkapkan bahwa EM telah dibebastugaskan sejak pertengahan 2024 setelah laporan dari pimpinan fakultas diteruskan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu (yang bersangkutan) dibebastugaskan,” ujarnya, Jumat (4/4/25).

Kasus ini diduga terjadi pada 2023-2024, dengan laporan resmi masuk ke UGM pada 2024. Satgas PPKS kemudian melakukan investigasi dan meminta keterangan dari 13 orang, termasuk saksi dan korban. Namun, Andi Sandi tidak mengungkap jumlah pasti maupun status para korban.

“Saksi dan korban ada sekitar 13 yang diperiksa. Tetapi apakah seluruhnya mahasiswa atau ada tendik dan dosen, kami tidak melihat detail itu,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di luar kampus dalam berbagai pertemuan, termasuk diskusi akademik, bimbingan, dan kegiatan lomba.

Sejak laporan masuk, EM juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.

Terancam Pemecatan

EM dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Satgas PPKS merekomendasikan sanksi sedang hingga berat, termasuk skorsing atau pemberhentian tetap.

“(Rekomendasi Satgas) sanksi sedang sampai berat. Mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap,” ujar Andi Sandi.

Karena EM juga berstatus sebagai PNS, keputusan sanksi awalnya berada di bawah kewenangan tiga kementerian. Namun, pada Maret 2025, Menteri Diktisaintek mendelegasikan kewenangan itu kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.

“Oleh karena itu, setelah liburan Idulfitri ini, kami akan menetapkan keputusan itu,” katanya.

Terkait status guru besar EM, Andi Sandi menegaskan bahwa keputusan ada di tangan kementerian, bukan UGM.

“SK-nya itu keputusan kementerian. Jadi, kalau status guru besarnya dicabut, keputusannya harus dikeluarkan oleh kementerian,” jelasnya.

UGM Pastikan Pendampingan untuk Korban

UGM juga berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

“Yang utama adalah perlindungan terhadap korban serta tindak lanjut untuk konseling dan pendampingan,” pungkas Andi Sandi.

Related

You Might Also Like

Digugat Terkait Mobil Esemka, Jokowi: Sudah Saya Serahkan ke Kuasa Hukum

Polisi Sebut Ponakan Bunuh Tante di Bogor Sudah Lama Dendam ke Korban

Cegah TPPO, WNI Dilarang Kerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand

Sederet Artis Bantu Ruben Onsu Mualaf, Ada Kartika Putri Hingga Lesti Kejora

Partai Oposisi Turki Lanjut Demo Protes Penangkapan Imamoglu Jelang Lebaran

TAGGED:Fakultas Farmasi UGMGuru BesarKekerasan SeksualUGM
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Ahmad Dhani Penuhi Panggilan MKD DPR Hari Ini, Terkait Kasus Hina Marga-Naturalisasi

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 7, 2025
Militer Myanmar Serang Konvoi Bantuan Palang Merah China ke Daerah Gempa
Seorang Pria Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa di Hotel Jakbar
KPK Bantah Ada Intervensi di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Kuasa Hukum Tegaskan RK Tak Hamili LM-Siap Tempuh Jalur Hukum

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?