By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pria Paruh Baya Ditangkap Usai Cabuli Siswi SMP di Jakarta Barat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Pria Paruh Baya Ditangkap Usai Cabuli Siswi SMP di Jakarta Barat

Rezy Rahmat
Last updated: April 4, 2025 5:16 pm
Rezy Rahmat
Published April 4, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Pencabulan Anak Di Bawah Umur - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang pria berusia 51 tahun berinisial SO ditangkap di Jakarta Barat karena diduga mencabuli seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Kasus ini diduga telah terjadi beberapa kali.

“Pelaku adalah tetangga korban dan telah melakukan tindakan tidak pantas sebanyak tiga kali,” ungkap AKP Aprino Tamara, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, pada Jumat (4/4/25).

SO kini dalam pemeriksaan intensif oleh polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Aksi pencabulan ini dilaporkan telah berlangsung sejak Desember 2024, dengan kejadian pertama terungkap pada Rabu (4/12/24).

Saat itu, orang tua korban menemukan pelaku di dalam kamar anaknya. Meskipun pelaku berusaha berpura-pura merapikan pakaian, korban akhirnya mengaku telah dicabuli.

Setelah kejadian tersebut, pelaku menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan.

Namun, pada Senin (31/3) malam, pelaku bertemu dengan korban dan ibunya. Kakak korban berteriak, dan warga berhasil menangkap pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi.

Saat ini, SO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Grogol Petamburan. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Related

You Might Also Like

H-2 Lebaran, Kakorlantas Jelaskan Skema Contraflow di Tol Japek

Ini kata Pram soal Pengangkatan Cak Lontong-Sutiyoso Sebagai Komisaris Ancol

Prabowo soal Usulan Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional: Saya Dukung

Prabowo Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Ada Pejabat Melanggar

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Mobil Listrik Hyundai di Sunter

TAGGED:JabodetabekKriminalPencabulan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Seorang Pria Mabuk Ancam Bunuh Adik Sendiri Hanya Karena Jaket

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 15, 2025
Polisi Ungkap 10 Kasus Narkoba di Priok, Amankan 1,5 Kg Sabu Senilai Rp 2,2 Miliar
KPK Periksa Eks Dirut PGN Soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas Rugikan Negara 15 Juta Dolar
Ini Hasil Autopsi Sementara Jurnalis Palu Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar
Seorang Wanita di Bekasi Diancam Mutilasi-Disebar Fotonya Oleh Mantan Pacarnya

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?