By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pria Paruh Baya Ditangkap Usai Cabuli Siswi SMP di Jakarta Barat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Pria Paruh Baya Ditangkap Usai Cabuli Siswi SMP di Jakarta Barat

Rezy Rahmat
Last updated: April 4, 2025 5:16 pm
Rezy Rahmat
Published April 4, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Pencabulan Anak Di Bawah Umur - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang pria berusia 51 tahun berinisial SO ditangkap di Jakarta Barat karena diduga mencabuli seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Kasus ini diduga telah terjadi beberapa kali.

“Pelaku adalah tetangga korban dan telah melakukan tindakan tidak pantas sebanyak tiga kali,” ungkap AKP Aprino Tamara, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, pada Jumat (4/4/25).

SO kini dalam pemeriksaan intensif oleh polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Aksi pencabulan ini dilaporkan telah berlangsung sejak Desember 2024, dengan kejadian pertama terungkap pada Rabu (4/12/24).

Saat itu, orang tua korban menemukan pelaku di dalam kamar anaknya. Meskipun pelaku berusaha berpura-pura merapikan pakaian, korban akhirnya mengaku telah dicabuli.

Setelah kejadian tersebut, pelaku menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan.

Namun, pada Senin (31/3) malam, pelaku bertemu dengan korban dan ibunya. Kakak korban berteriak, dan warga berhasil menangkap pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi.

Saat ini, SO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Grogol Petamburan. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Related

You Might Also Like

Pemprov Jakarta Kerahkan 2.906 Petugas Jamin Kebersihan Selama Libur Lebaran

KPU Sebut Sukses Laksanakan PSU di 8 Daerah

Korpri Ingin Perkuat Karier ASN di Balik Usulan Usia Pensiun 70 Tahun

Presiden Prabowo Pesan Mentan Amran Jaga Pangan di Tengah Ketegangan Dunia

3 Pria Dikeroyok di Depok, Diduga Pelaku Tak Terima Ditegur Saat Parkir

TAGGED:JabodetabekKriminalPencabulan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Transum Setiap Hari Rabu

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 24, 2025
Momen Didit Putra Presiden Prabowo ‘Selfie’ Bareng Megawati
Museum Angkut Kota Batu Jawa Timur Alami Kebakaran Siang Ini
Gubernur DKI Pastikan Dana Nasabah Bank DKI Aman Usai Gangguan Layanan
Setara Institute Soroti Batalnya Mutasi Perwira TNI: Tidak Boleh Jadi Alat Politik

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?