Netra, Jakarta – Seorang pria berusia 51 tahun berinisial SO ditangkap di Jakarta Barat karena diduga mencabuli seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Kasus ini diduga telah terjadi beberapa kali.
“Pelaku adalah tetangga korban dan telah melakukan tindakan tidak pantas sebanyak tiga kali,” ungkap AKP Aprino Tamara, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, pada Jumat (4/4/25).
SO kini dalam pemeriksaan intensif oleh polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aksi pencabulan ini dilaporkan telah berlangsung sejak Desember 2024, dengan kejadian pertama terungkap pada Rabu (4/12/24).
Saat itu, orang tua korban menemukan pelaku di dalam kamar anaknya. Meskipun pelaku berusaha berpura-pura merapikan pakaian, korban akhirnya mengaku telah dicabuli.
Setelah kejadian tersebut, pelaku menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan.
Namun, pada Senin (31/3) malam, pelaku bertemu dengan korban dan ibunya. Kakak korban berteriak, dan warga berhasil menangkap pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi.
Saat ini, SO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Grogol Petamburan. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.