By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Usai Pemakzulan Yoon Suk Yeol, Korsel Harus Gelar Pilpres 60 Hari ke Depan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netraworld

Usai Pemakzulan Yoon Suk Yeol, Korsel Harus Gelar Pilpres 60 Hari ke Depan

Rivan Prasetyo
Last updated: April 4, 2025 5:09 pm
Rivan Prasetyo
Published April 4, 2025
Foto: Perdana Menteri Korsel Han Duck-soo - Istimewa

Netra, Jakarta – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan (Korsel) resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, kini Korsel harus menyelenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres) paling lambat dalam 60 hari ke depan. Hal itu berdasarkan hukum negara Korsel tentang penggantian presiden yang wewenangnya dicabut oleh pengadilan.

Dilansir dari Yonhap dan The Korea Herald, Jumat (4/4/2025), aturan terkait Pilpres usai presiden dimakzulkan ada di Pasal 68-2 Konstitusi Korsel. Peraturan pada pasal itu berbunyi ‘Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden atau Presiden terpilih meninggal dunia, atau didiskualifikasi oleh putusan pengadilan atau karena alasan lain, seorang penggantinya akan dipilih dalam waktu 60 hari’.

Hingga saat ini tanggal pasti digelarnya Pilpres usai pemakzulan Yoon belum diputuskan. Penjabat Presiden Han Duck-soo diwajibkan oleh ketentuan hukum untuk mengumumkan pelaksanaan Pilpres Korea dalam 10 hari ke depan.

Adapun pasal lain di hukum negara korsel yakni Pasal 35-2 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik menyatakan dalam hal pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan presiden ‘harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari sejak alasan penyelenggaraan pemilihan menjadi pasti, tetapi hari pemilihan harus diumumkan secara terbuka oleh Presiden atau penjabat Presiden paling lambat 50 hari sebelum hari pemilihan’.

Jika merujuk pasal tersebut artinya Pilpres di Korsel tidak dapat melebihi tanggal 3 Juni 2025. Sedangkan mengenai pengumuman kapan Pilpres diselenggarakan tidak dapat melebihi tanggal 14 April 2025.

Selain itu, terdapat Undang-undang di Korsel yang mengatur pelaksanaan pemilihan pejabat publik dilakukan pada hari Rabu, yakni UU Pemilihan Pejabat Publik Pasal 34. Namun ketentuan itu seharusnya tak berlaku di situasi saat ini, mengingat Presiden Yoon tidak menyelesaikan masa jabatannya melainkan dimakzulkan oleh pengadilan.

Partai Politik diprediksi akan mengadakan pemilihan pendahuluan pada akhir bulan April. Hal ini dikarenakan, kandidat Presiden wajib mendaftarkan diri selama 2 hari sejak 24 hari menjelang pemilihan.

Adapun waktu untuk kampanye dimulai sehari setelah pendaftaran kandidat atau 22 hari menjelang pemilihan. Hukum negara Korsel menyatakan bila ada pejabat publik yang ingin mencalonkan diri maka wajib mengundurkan diri sejak 90 hari sebelum Pilpres berlangsung. Namun, mengingat situasi pemakzulan seperti saat ini, maka dibolehkan bila mengundurkan diri 30 hari sebelum pelaksanaan Pilpres.

Hal ini dibenarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Nasional Korsel, sebelumnya Korsel pernah alami situasi serupa pada tahun 2017. Saat itu, Presiden Park Geun-hye dimakzulkan pada 10 Maret 2017.

Setelah itu, ada kandidat Presiden yang berasal dari anggota Majelis Nasional. KPU Nasional Korsel mengizinkan kandidat tanpa harus mengundurkan diri dan melakukan kampanye.

Related

You Might Also Like

Imbas Serangan Militer Israel, RS Indonesia di Gaza Rusak Parah

Bantu Evakuasi Gempa Myanmar, Singapura Kerahkan Alat Canggih ‘Kecoak Cyborg’

Pengadilan Banding Federal tetap Izinkan Kebijakan Tarif Trump untuk Sementara

Iran Meradang Usai Trump Klaim Selamatkan Khamenei dari ‘Kematian Memalukan’

Israel Kembali Serang Gaza, Tewaskan 55 Korban Jiwa

TAGGED:Pemakzulan Presiden KorselYoon Suk Yeol
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Mobil Polisi Dibakar, Polda Metro Sebut Negara Tak Boleh Kalah dari Premanisme

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 21, 2025
Polda Metro Ungkap 1.566 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.038 Tersangka Ditangkap
Kapolri-Panglima Kunjungi Keluarga Polisi Gugur dalam Tugas di Lampung
Jokowi Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Puan Minta Demo Ojol Berjalan Tertib: DPR Sedang Cari Solusi Terbaik

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?