Netra, Jakarta – Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri mengatakan oknum TNI AL yang sebelumnya diduga membunuh jurnalis di Kalsel Juwita (25) kini sudah resmi menjadi tersangka. Pazri menyebut informasi itu dia dapat dari penyidik.
“Penyidik juga mengonfirmasi bahwa J, yang sebelumnya berstatus terduga, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik,” ungkap Pazri, Rabu (2/4/2025).
Pazri menuturkan keluarga korban sudah menyelesaikan pemeriksaan dengan menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik. Pazri mengatakan pertanyaan dari penyidik berkisar seputar kronologi kejadian, waktu peristiwa, proses pemakaman hingga tahap pelaporan ke Polres Banjarbaru.
“Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 wita hingga pukul 15.30 WIB, penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban,” beber Pazri.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik juga telah mengamankan barang bukti seperti sepeda motor milik korban, mobil yang disewa oleh tersangka dan barang-barang terkait lainnya dalam kasus ini.
“Salah satu barang bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital,” pungkasnya.
Pazri belum dapat mengungkapkan motif apa pelaku membunuh korban. Ia berharap penyidik dapat segera menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan pendalaman investigasi, agar masalah ini cepat diumumkan ke publik.