By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Menteri ATR/BPN Imbau Tanah dengan Sertifikat Sebelum 1997 Segera Diurus ke Kantah
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Menteri ATR/BPN Imbau Tanah dengan Sertifikat Sebelum 1997 Segera Diurus ke Kantah

Rivan Prasetyo
Last updated: April 2, 2025 4:44 pm
Rivan Prasetyo
Published April 2, 2025
Foto: Kantor Pertanahan di Bekasi - Istimewa

Netra, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengimbau bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah sebelum tahun 1997 segera ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Ia menjelaskan, sertifikat model lama tersebut tidak memiliki peta kadastral.

“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ungkap Menteri Nusron dalam keterangan tertulis, Rabu (2/4/2025).

Sebelumnya, Nusron sudah menyampaikan hal ini saat rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kamis (13/3) lalu.

Nusron menuturkan, hal ini terjadi karena adanya peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 1997, sehingga bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbit sebelum 1997 belum dicantumkan bidang tanahnya ke peta kadastral.

Nusron menyebut, karena belum terpetakan selama ini bidang tahan tersebut masuk kategori KW 4, 5, 6. Ia menegaskan kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih di kemudian hari. Maka dari itu, ia berharap masyarakat segera urus ke Kantah setempat.

Nusron mengingatkan bagi masyarakat yang hendak mengurus saat ini di momen lebaran tak perlu khawatir, ia sudah memerintahkan pihak Kantah untuk buka melayani urus sertifikat ini.

“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya,” kata Nusron.

Nusron menambahkan, bila masyarakat perlu berkonsultasi juga dapat langsung datang ke Kantah. Tak hanya itu, pihaknya juga menyediakan layanan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id.

Di situ masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu tanah yang dimiliki masuk kategori KW 4, 5, atau 6 dan aplikasi tersebut juga menyediakan layanan informasi dari Kantah seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

Related

You Might Also Like

Kejati Jakarta Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Telkom Rp 431 M

Ini Kata AHY soal Momen Ultah Didit Prabowo Dihadiri Gibran Hingga Puan

Prabowo dan Megawati Bertemu, PDIP Akan Gabung Pemerintah? Ini Kata Dasco

Polisi Periksa 24 Saksi Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo-dr. Tifa

Wartawan Tempo Dapat Teror Paket Isi Kepala Babi

TAGGED:Sertifikat Tanah
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Anggota DPR RI Dimyati Rois Meninggal Dunia Usai Dirawat Karena Kecelakaan

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 6, 2025
Wajah Baru Danpaspampres-Pangdam Jaya Usai Mutasi TNI
Warga Jakarta Bisa Naik MRT dan LRT Gratis, Ini Syaratnya
Pelaku Ugal-ugalan Lawan Arah di Bogor Tewas Usai Tertabrak
Polda Kaltim Sita 35,9 Kg Sabu dan 500 Gr Ganja, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?