Netra, Jakarta – Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia tertangkap basah menggunakan rokok elektrik (vape) saat penerbangan. Menyikapi kejadian tersebut, pihak Garuda menegaskan telah mengambil tindakan sesuai prosedur.
“Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, dalam keterangannya pada Minggu (30/3/25).
Wamildan menjelaskan bahwa insiden ini terjadi dalam penerbangan GA 1904 rute Jakarta-Medan (Kualanamu) pada 27 Maret 2025. Awak kabin disebut telah memberikan peringatan kepada penumpang yang bersangkutan.
“Sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” katanya.
Setibanya di Bandara Kualanamu, petugas keamanan penerbangan (Avsec) langsung menangani kasus ini dan melakukan investigasi lebih lanjut.
“Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku,” jelasnya.
Setelah komunikasi dengan pihak terkait di Bandara Internasional Kualanamu terjalin, langkah berikutnya pun segera diambil untuk menindaklanjuti situasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wamildan menegaskan bahwa meskipun penumpang diperbolehkan membawa rokok elektrik sesuai aturan, penggunaannya tetap dilarang selama penerbangan.
“Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin,” tegasnya.
ia juga menjabarkan secara rinci ketentuannya ketika membawa rokok elektrik dalam penerbangan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas baterai maksimal 100 Wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 ml serta dikemas dalam kantung plastik,” tuturnya.
“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” imbuhnya.
Atas insiden ini, Garuda Indonesia menyayangkan adanya pelanggaran terhadap aturan penerbangan yang berlaku. Wamildan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.
“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” tegasnya.
“Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak menoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.