By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Curi Dompet Penumpang Pesawat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Curi Dompet Penumpang Pesawat

Rezy Rahmat
Last updated: March 30, 2025 11:43 am
Rezy Rahmat
Published March 30, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Penangkapan - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 30 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian Singapura atas dugaan pencurian dompet milik penumpang pesawat. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu satu jam setelah laporan diterima.

Dikutip dari situs resmi Kepolisian Singapura pada Minggu (30/3/25), insiden ini terjadi pada Minggu (16/3) lalu sekitar pukul 04.55 dini hari. Korban melaporkan bahwa dompetnya, yang disimpan dalam tas tangan di kompartemen atas kabin pesawat selama penerbangan menuju Singapura, telah hilang.

Hasil penyelidikan awal mengungkap kartu debit dalam dompet tersebut diduga digunakan untuk bertransaksi di salah satu gerai dalam area transit Bandara Changi. Korban yang menerima notifikasi transaksi tak sah melalui aplikasi perbankannya segera melapor kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV. Petugas dari Divisi Kepolisian Bandara berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya dalam waktu satu jam setelah laporan diajukan.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa korban dan tersangka saling mengenal serta menggunakan kompartemen yang sama untuk menyimpan barang selama penerbangan.

Pria tersebut kemudian didakwa di pengadilan Singapura pada 27 Maret 2025 dengan tuduhan pencurian berdasarkan Pasal 379 KUHP 1871 yang dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971, serta tindak pidana penipuan sesuai Pasal 420 KUHP 1871.

Menurut KUHP Singapura, pelaku pencurian dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau keduanya. Sementara itu, tindak pidana penipuan diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun serta kemungkinan denda.

Kepolisian Singapura menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi kasus pencurian di dalam pesawat dan berkomitmen untuk menangkap para pelaku. Komandan Divisi Kepolisian Bandara, Asisten Komisaris Polisi M Malathi, menyoroti pentingnya fitur notifikasi perbankan dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Beruntung penumpang tersebut telah mengaktifkan notifikasi pada aplikasi perbankannya, yang memungkinkannya untuk segera melaporkan transaksi tidak sah pada kartu debitnya,” ungkap Malathi.

“Hal ini memungkinkan kami untuk segera menanggapi dan menangkap pria tersebut sebelum dia pergi dari Singapura. Kami juga ingin mengingatkan para pelaku kejahatan potensial untuk tidak mengambil risiko di dalam pesawat, karena kejahatan seperti itu tidak ada gunanya,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Seorang Wanita Ditemukan Berlumuran Darah-Hanya Berpakaian Dalam di Bogor

Hadiri Kongres IV Tidar, Prabowo Duduk Berdampingan dengan Puan Maharani

Anggota Polisi Jadi Korban Pembacokan Begal di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap

Jokowi Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Meninggal Saat Sambutan

TAGGED:KriminalPencurianSingapura
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Catat! Ini Daftar Tol Dapat Diskon Tarif 20% untuk Mudik Lebaran

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 17, 2025
Bareskrim Telusuri 13 Lokasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Lawatan ke Brasil, Prabowo Dijadwalkan Hadiri KTT BRICS-Kunjungi Brasília
Letjen Djaka Budi Utama Resmi di Lantik Jadi Dirjen Bea Cukai
Dedi Mulyadi Naik Atap Mobil-Singletan Ikut Konvoi Juara Persib

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?