By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Curi Dompet Penumpang Pesawat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Curi Dompet Penumpang Pesawat

Rezy Rahmat
Last updated: March 30, 2025 11:43 am
Rezy Rahmat
Published March 30, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Penangkapan - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 30 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian Singapura atas dugaan pencurian dompet milik penumpang pesawat. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu satu jam setelah laporan diterima.

Dikutip dari situs resmi Kepolisian Singapura pada Minggu (30/3/25), insiden ini terjadi pada Minggu (16/3) lalu sekitar pukul 04.55 dini hari. Korban melaporkan bahwa dompetnya, yang disimpan dalam tas tangan di kompartemen atas kabin pesawat selama penerbangan menuju Singapura, telah hilang.

Hasil penyelidikan awal mengungkap kartu debit dalam dompet tersebut diduga digunakan untuk bertransaksi di salah satu gerai dalam area transit Bandara Changi. Korban yang menerima notifikasi transaksi tak sah melalui aplikasi perbankannya segera melapor kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV. Petugas dari Divisi Kepolisian Bandara berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya dalam waktu satu jam setelah laporan diajukan.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa korban dan tersangka saling mengenal serta menggunakan kompartemen yang sama untuk menyimpan barang selama penerbangan.

Pria tersebut kemudian didakwa di pengadilan Singapura pada 27 Maret 2025 dengan tuduhan pencurian berdasarkan Pasal 379 KUHP 1871 yang dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971, serta tindak pidana penipuan sesuai Pasal 420 KUHP 1871.

Menurut KUHP Singapura, pelaku pencurian dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau keduanya. Sementara itu, tindak pidana penipuan diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun serta kemungkinan denda.

Kepolisian Singapura menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi kasus pencurian di dalam pesawat dan berkomitmen untuk menangkap para pelaku. Komandan Divisi Kepolisian Bandara, Asisten Komisaris Polisi M Malathi, menyoroti pentingnya fitur notifikasi perbankan dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Beruntung penumpang tersebut telah mengaktifkan notifikasi pada aplikasi perbankannya, yang memungkinkannya untuk segera melaporkan transaksi tidak sah pada kartu debitnya,” ungkap Malathi.

“Hal ini memungkinkan kami untuk segera menanggapi dan menangkap pria tersebut sebelum dia pergi dari Singapura. Kami juga ingin mengingatkan para pelaku kejahatan potensial untuk tidak mengambil risiko di dalam pesawat, karena kejahatan seperti itu tidak ada gunanya,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Daftar Konglomerat RI yang Temui Bill Gates di Istana Bersama Prabowo

Pram Melayat ke Rumah Duka Brando Susanto yang Wafat di Halalbihalal PDIP

Soal Megawati Beri Arahan Kepala Daerah, Ganjar: Sinkronisasi Program Pusat

Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak, Ahmad Luthfi: Kenapa Harus Ngarang?

Bansos Kemungkinan Cair di Bulan Mei 2025, Kemensos Sebut Pakai DTSEN

TAGGED:KriminalPencurianSingapura
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Sebut 9 Ribu Kendaraan Masuk Kawasan Puncak Bogor Sejak Dini Hari

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 29, 2025
Lapor ke Sini Kalau Belum Terima THR dari Perusahaan!
KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang di 8 Daerah Digelar 19 April 2025
Jawab Pertanyaan Investor soal Kepastian Proyek IKN, Ini Kata Basuki
Prabowo Kelakar soal Jubir Salah Ucap: Namanya Juga Baru

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?