Netra, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan anak dalam mengakses layanan digital melalui sistem pengelolaan elektronik yang lebih terstruktur.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025 saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tuntas,” ujar Prabowo dalam acara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/25).
Prabowo menekankan pembuatan peraturan ini didorong oleh meningkatnya ancaman di ruang digital yang dapat membahayakan anak-anak. Ia menyoroti penyalahgunaan media digital dapat berdampak negatif terhadap generasi muda.
“Saudara-saudara beberapa saat yang lalu saya didatangi Ibu Menteri Komdigi menyampaikan segala usaha yang telah dilakukan segala diskusi, masukan-masukan dari semua unsur, menanggapi, memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna dari pada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak kita,” katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, Prabowo segera menyetujui berbagai rekomendasi yang diajukan guna memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Ia juga menegaskan sejumlah negara besar telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
“Dan waktu itu saya segera menyetujui semua saran yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita, saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara lain negara-negara besar pun sudah lebih dulu daripada kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengakui teknologi digital dapat membawa kemajuan bagi bangsa. Namun, jika tidak diawasi dengan baik, dampaknya justru bisa merusak karakter dan psikologi anak-anak.
“Jadi teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak merusak psikologi merusak watak daripada anak-anak kita,” ucapnya.
Ia menekankan perkembangan teknologi yang tidak terkontrol dapat membawa dampak buruk dalam waktu singkat. Oleh karena itu, regulasi yang tepat sangat diperlukan untuk mencegah risiko yang lebih besar.
“Sehingga perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dilakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tidak lakukan langkah-langkah pengelolaan yang baik,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Prabowo mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam perumusan PP Tuntas. Menurutnya, peraturan ini menjadi landasan hukum yang penting dalam upaya perlindungan anak di dunia digital.
“Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga kita dapat rumuskan peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak,” pungkasnya.