By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pramono Gratiskan PBB Rumah dan Apartemen di Jakarta, Ini Kriterianya!
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Pramono Gratiskan PBB Rumah dan Apartemen di Jakarta, Ini Kriterianya!

Rivan Prasetyo
Last updated: March 26, 2025 3:27 pm
Rivan Prasetyo
Published March 26, 2025
Foto: Gubernur Jakarta Pramono Anung - Istimewa

Netra, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah dan apartemen di Jakarta. Namun kebijakan itu hanya berlaku untuk rumah dan apartemen dengan kriteria tertentu.

Pramono mengatakan pihaknya akan menggratiskan rumah dengan harga NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan harga NJOP di bawah Rp 650 juta.

“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” ungkap Pramono di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Ia menuturkan dengan kebijakan itu hampir sebagian warga Jakarta akan merasakan manfaatnya. Ia mengecualikan kebijakan tersebut bagi warga yang dianggap mampu secara ekonomi.

“Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” tutur Pramono.

Lebih lanjut ia menjelaskan kebijakan PBB gratis untuk rumah dan apartemen di Jakarta juga hanya berlaku untuk rumah pertama. Sementara rumah kedua akan dikenakan PBB 50 persen sedangkan rumah ke tiga dan seterusnya tetap akan dikenakan PBB secara penuh.

“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini,” katanya.

Related

You Might Also Like

Dewan Pers-Menkomdigi Dukung Tempo Ambil Langkah Hukum soal Teror Kepala Babi

Thailand-Kamboja Dilanda Perang di Perbatasan, Dasco Minta Menlu RI Proaktif

Polisi Sebut Penetapan Tersangka Dokter di Garut Bukan Terkait Video Viral

Polisi Ungkap Kronologi Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Bandung

Jurnalis Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Polisi Militer Selidiki

TAGGED:Gubernur JakartaJakartaNJOPPajak Bumi dan BangunanPramono Anung
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Datang ke Sidang Hasto, Ganjar: Kita Selalu Dukung

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 17, 2025
Korban Trading Net89 Harapkan Restorative Justice, Bareskrim: Tak Bisa
Seorang Pria Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa di Hotel Jakbar
Perpani Jakut Gelar Kompetisi Panahan Pelajar, Ratusan Siswa Ikut Ambil Bagian
Kakorlantas Minta Dirlantas Bersinergi dengan Pemda: Tak Boleh Ada Konflik

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?