By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pramono Gratiskan PBB Rumah dan Apartemen di Jakarta, Ini Kriterianya!
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Pramono Gratiskan PBB Rumah dan Apartemen di Jakarta, Ini Kriterianya!

Rivan Prasetyo
Last updated: March 26, 2025 3:27 pm
Rivan Prasetyo
Published March 26, 2025
Foto: Gubernur Jakarta Pramono Anung - Istimewa

Netra, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah dan apartemen di Jakarta. Namun kebijakan itu hanya berlaku untuk rumah dan apartemen dengan kriteria tertentu.

Pramono mengatakan pihaknya akan menggratiskan rumah dengan harga NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan harga NJOP di bawah Rp 650 juta.

“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” ungkap Pramono di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Ia menuturkan dengan kebijakan itu hampir sebagian warga Jakarta akan merasakan manfaatnya. Ia mengecualikan kebijakan tersebut bagi warga yang dianggap mampu secara ekonomi.

“Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” tutur Pramono.

Lebih lanjut ia menjelaskan kebijakan PBB gratis untuk rumah dan apartemen di Jakarta juga hanya berlaku untuk rumah pertama. Sementara rumah kedua akan dikenakan PBB 50 persen sedangkan rumah ke tiga dan seterusnya tetap akan dikenakan PBB secara penuh.

“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini,” katanya.

Related

You Might Also Like

Gelar Open House di Hari ke-2 Lebaran, Rano Ditagih Janji oleh Penyintas Stroke

Rano Sebut Sulit Yakinkan Warga untuk Direlokasi ke Rusun Jagakarsa

Hujan Deras, Jalanan di Jakarta Selatan Langsung Tergenang

Perampokan Disertai Pemerkosaan Terjadi di Depok, Polisi Kejar Pelaku

Gelar Open House, Anies Baswedan: Banyak Warga Titip Aspirasi

TAGGED:Gubernur JakartaJakartaNJOPPajak Bumi dan BangunanPramono Anung
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 7, 2025
Dokter PPDS di RSHS Bandung Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien, Ini Kata Unpad
Lapor ke Sini Kalau Belum Terima THR dari Perusahaan!
Prabowo Cerita China Negara Pertama Dikunjungi Usai Dilantik ke PM Li Qiang
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Meninggal Saat Sambutan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?