By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK: Penyelenggara Negara Tak Boleh Beri dan Terima THR
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK: Penyelenggara Negara Tak Boleh Beri dan Terima THR

admin
Last updated: March 25, 2025 7:06 pm
admin
Published March 25, 2025

Netra, Jakarta – KPK mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak boleh menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk THR. KPK meminta para penyelenggara negara menjadi teladan.

Hal itu disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (25/3/2025).

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujarnya.

Tessa menuturkan pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak diperbolehkan untuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain. Hal itu berlaku baik atas nama individu ataupun mengatasnamakan institusi.

“Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tutur Tessa.

Ia menjelaskan larangan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk memberi atau menerima THR sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua KPK nomor 7 tahun 2025. SE itu berbicara tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

“Hal ini sebagaimana Surat Edaran Ketua KPK nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Penulisan Ulang Sejarah Ditolak AKSI, Komisi X DPR: Belum Ada Pembahasan Resmi

CFD Pertama di Margonda Sebabkan Macet, Walkot Depok Minta Maaf

Ridwan Kamil Bantah Isu Perselingkuhan: Fitnah Keji Bermotif Ekonomi

Kapolri-Panglima Kunjungi Keluarga Polisi Gugur dalam Tugas di Lampung

Polisi Gelar Rakor Lintas Sektor Antisipasi Macet Jelang Libur Panjang di Priok

TAGGED:GratifikasiKPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Presiden Prabowo Adakan Open House, Istana: Masyarakat Silahkan Datang

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 30, 2025
Selain Tangan Ditebas, Pria di Cikarang Juga Bacok Leher Mantan Pacar
Kemnaker Catat 18.610 Orang Kena PHK pada Periode Januari-Februari 2025
Wartawannya Diteror Paket Isi Kepala Babi, Pemred Tempo: Teror Kebebasan Pers
Istanbul Turki Diguncang Gempa M 6,2

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?