By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ini Syarat Titip Kendaraan di Polda Metro Jaya Saat Mudik Lebaran
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ini Syarat Titip Kendaraan di Polda Metro Jaya Saat Mudik Lebaran

Rivan Prasetyo
Last updated: March 24, 2025 6:37 pm
Rivan Prasetyo
Published March 24, 2025
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam - Istimewa

Netra, Jakarta – Polda Metro Jaya menerima penitipan kendaraan untuk masyarakat yang hendak mudik lebaran tahun ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, mengatakan penitipan kendaraan ada sampai tingkat polres dan polsek.

Ade menuturkan bagi masyarakat yang hendak menitipkan kendaraan di kantor polisi, harus dilengkapi surat-surat kendaraannya.

“(Syaratnya) tentunya harus menunjukkan bukti kepemilikan. Nanti dilakukan pencatatan oleh petugas Polsek dan Polres, kemudian didokumentasikan, agar proses penitipannya dititipkan oleh orang yang berhak, pemilik,” kata Ade kepada wartawan, di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Ia menyampaikan pemudik sekaligus pemilik kendaraan harus menyerahkan surat-surat seperti BPKB dan STNK. Untuk kendaraan yang masih dalam angsuran dapat menyertakan keterangan dari pihak leasing.

“Misalkan belum sempat balik nama, misalkan, maka apa? Ada kuitansi. Sehingga si penitip itu, si A, BPKB-nya atas nama B, tetapi ada kuitansi dari B ke A ya, sehingga sah dan legal dititipkan,” jelasnya.

Selain itu Polda Metro Jaya juga mengimbau agar masyarakat menitipkan rumahnya yang ditinggal mudik kepada tetangga terdekat, RT/RW, dan melaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat.

“Ya silakan berkomunikasi yang baik. Di sisi lain Bapak Kapolda Metro Jaya pernah mengingatkan, kepada masyarakat agar membangun komunikasi yang baik juga dengan RT RW setempat. Untuk menitipkan juga ke tetangga. Ya karena lampu rumah di siang hari yang masih menyala, ini juga tergambar, akan tergambar oleh sindikat spesialis pencurian rumah kosong ini ya,” kata Ade Ary.

“Kami berkomitmen meningkatkan kegiatan patroli, proses pendataan juga dilakukan, proses komunikasi harus kita tingkatkan juga. Patroli di rumah-rumah kosong akan kami lakukan secara terus menerus. Ya jadi mohon kerjasamanya supaya ini bisa berlangsung baik,” lanjutnya.

Ade juga menekankan kepada masyarakat yang hendak mudik agar berkomunikasi dengan baik di lingkungan sekitar rumah supaya tidak ada kesempatan sedikitpun bagi pencuri melakukan aksinya.

“Kalau kita sama-sama menghilangkan kesempatan para pelaku kejahatan yang punya niat dari rumah ini, maka kegiatan tidak akan pernah terjadi. Jadi trennya akan bergantung pada usaha kita bersama dalam mengantisipasi kegiatan,” ucap Ade Ary.

“Kami akan terus meningkatkan edukasi, patroli, hingga pengungkapan kasus apabila terjadi. Itu rekan-rekan ya, jadi mari sama-sama kita bekerja sama,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Kabar Duka, Ibrahim Sjarief Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Sejumlah Warga Cluster Grand Alifia Bogor Laporkan Developer ke Polisi

Uskup Agung Kupang Wafat, Presiden Prabowo Berduka-Melayat ke Katedral

Harga Emas Turun Signifikan Hari Ini Selasa 25 Maret, Berikut Rinciannya

Lawatan ke Brasil, Prabowo Dijadwalkan Hadiri KTT BRICS-Kunjungi Brasília

TAGGED:Kabid Humas Polda Metro JayaLebaran 2025Penitipan Kendaraan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Gubernur Jateng Imbau Siswa Rayakan Kelulusan dengan Ibadah, Bukan Konvoi

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 6, 2025
Penulisan Ulang Sejarah Ditolak AKSI, Komisi X DPR: Belum Ada Pembahasan Resmi
Wamensos Sebut Keputusan Gelar Pahlawan Soeharto Ada di Istana
Riwayat Hidup Hotma Sitompul, Pengacara Kondang yang Meninggal Dunia Hari Ini
Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Ini Ketentuannya

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?