Netra, Jakarta – Anggota Komisi I DPR-RI TB Hasanuddin menyoroti perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Jabar dengan TNI AD. Ia meminta agar kesepakatan itu ditunda hingga terbit aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Awalnya, ia mengatakan tugas TNI dalam membantu pemerintah daerah melaluk operasi militer selain perang (OMSP) harus dilakukan secara selektif.
“Tugas perbantuan TNI dalam membantu pemerintahan daerah harus selektif dan disesuaikan dengan tingkat urgensinya,” tutur TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2025).
Ia mengatakan hal itu telah diatur dalam revisi UU TNI. Ia menyebut keterlibatan TNI membantu pemda terbatas pada kondisi tertentu yang memerlukan sarana, alat dan kemampuan militer.
“Dalam penjelasan revisi UU TNI, disebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam membantu Pemda terbatas pada kondisi tertentu yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan militer,” katanya.
“Seperti penanggulangan bencana, rehabilitasi infrastruktur, serta pemulihan akibat konflik sosial,” imbuhnya.
TB Hasanuddin kemudian menegaskan sumber daya dan personel TNI tidak boleh digunakan sembarangan. Ia meminta semua pihak lebih dulu menunggu PP atau Perpres yang mengatur teknis OMSP.
“Kita tidak boleh sembarangan menggunakan sumber daya dan personel TNI karena fungsi utama mereka adalah sebagai alat pertahanan negara,” ujarnya.
“Semua pihak harus menunggu PP atau Perpres yang akan mengatur teknis OMSP agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelampauan wewenang,” pungkasnya.
Diketahui Pemrov Jabar dan TNI AD menandatangani PKS bertajuk ‘Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat’ pada Jumat (14/3) lalu.
Dilansir dari situs resmi Pemprov Jabar, kerja sama antara Pemprov Jabar dengan TNI AD mencakup berbagai bidang. Di antaranya bidang infrastruktur, pengelolaan sampah, hingga lingkungan.