Netra, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerima kembali penukaran uang baru periode terakhir pada Minggu (23/3) pukul 09.00 WIB. Namun, penukaran uang baru ini hanya dapat dilakukan di luar Pulau Jawa.
Untuk pendaftaran penukaran uang baru dapat mengunjungi laman online situs Pintar BI di https://pintar.bi.go.id/. BI mengalokasikan 1.043 titik untuk penukaran uang baru periode terakhir ini.
Diketahui, BI membagi dua jadwal penukaran uang baru pada periode terakhir ini, yang pertama dilakukan kemarin, Sabtu (22/3). Adapun penukaran uang baru kemarin berada di seluruh Pulau Jawa.
Berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan, melansir laman Bank Indonesia:
- Penukaran uang baru hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
- Membawa bukti pemesanan layanan kas keliling baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Uang Rupiah yang ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera di bukti pemesanan Uang yang akan ditukar harus disusun dan dipilah sesuai aturan, yakni dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Uang yang akan ditukar disusun dalam posisi searah dan pisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
- Jangan gunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk menggabungkan uang.
Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukar dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali. - NIK KTP yang digunakan untuk pemesanan layanan kas keliling tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya terlewati.
Cara tukar uang baru di Pintar BI
- Terlebih dahulu mendaftar ke aplikasi Pintar BI.
- Pilih lokasi dan jadwal yang tersedia, kemudian datang sesuai jadwal yang sudah dipilih.
- Jangan lupa untuk membawa uang yang akan ditukar saat penukaran.
- Perlu diketahui adanya kuota untuk penukaran uang baru ini, jadi jika sudah terpenuhi kuota yang ada maka bisa saja ditutup.
Berikut cara tukar uang untuk di aplikasi Pintar BI
- Buka situs resmi Pintar BI di laman https://pintar.bi.go.id/
- Selanjutnya, pilih layanan penukaran uang dengan klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran uang yang tersedia. - Kemudian, klik “Lanjutkan”
- Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama lengkap, nomor telepon, dan email.
- Tentukan jumlah dan jenis pecahan uang yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan.
- Ada batas maksimal penukaran uang, yakni Rp 4,3 juta per orang
- Lalu konfirmasi pemesanan dan simpan bukti pemesanan yang berisi kode, lokasi, dan jadwal penukaran.
- Jangan lupa untuk membawa bukti pemesanan dan identitas diri (KTP) saat tiba di lokasi penukaran.
- Datang lebih awal agar anda dapat cepat menyelesaikan proses penukaran uang baru tersebut.