Netra, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengurangan takaran Elpiji 12 kg dan pengisian tabung 12 kg dengan gas dari elpiji 3 kg. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap kasus ini terjadi pada Selasa (11/3) di Kampung Setu, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Ade melakukan pengecakan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Dari hasil cek 10 sampel tabung gas tersebut ditemukan kekurangan sebesar 0,46 Kg.
“Pengambilan secara sampling sebanyak 10 buah tabung dari 100 tabung LPG ukuran 12 kg dengan hasil terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kg atau 460 gram, di mana batas toleransi yang diizinkan sebesar 150 gram,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).
Ditemukan juga praktik mengisi tabung gas Elpiji ukuran 12 Kg dengan gas dari Elpiji bersubsidi 3 Kg yang disubsidi pemerintah. Pelaku mengaku melakukan praktik ini di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Polisi juga menetapkan Endik Siswanto alias Deden di lokasi sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan interogasi, didapati keterangan dari Saudara Endik Siswanto alias Deden bahwa tabung elpiji ukuran 12 kg adalah hasil dari tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kg,” pungkasnya.
Ia mengatakan pihak Polda Metro akan segera melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat agar dapat menemukan lokasi yang ada di daerah Cileungsi tersebut. Selain menangkap satu tersangka, Polda Metro juga menyita sejumlah barang bukti, yakni mobil pikap dan puluhan tabung gas.