By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Legislator PDIP Minta Panglima Perintahkan Prajurit di Luar 14 Istitusi Mundur
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Legislator PDIP Minta Panglima Perintahkan Prajurit di Luar 14 Istitusi Mundur

Rivan Prasetyo
Last updated: March 21, 2025 2:38 pm
Rivan Prasetyo
Published March 21, 2025
Foto: Anggota DPR RI Komisi I TB Hasanuddin - Istimewa

Netra, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin meminta Panglima TNI memerintahkan kepada prajurit yang menjabat jabatan sipil di luar 14 institusi yang dibolehkan UU TNI untuk mengundurkan diri. Ia menuturkan semua pihak harus taat asas hukum.

“Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tb Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Lebih lanjut ia menuturkan ada ribuan anggota TNI yang terdampak peraturan terbaru itu. Sehingga ia menginginkan kebijakan transisi dari peraturan lama ke peraturan baru dapat dilakukan dengan baik sehingga tidak mengganggu profesionalisme prajurit TNI.

TB Hasanuddin juga menegaskan perubahan UU TNI merupakan upaya memperkuat reformasi TNI. Ia berharap dengan perubahan itu prajurit TNI bisa tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya yakni pertahanan negara.

“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3).

Untuk diketahui, berikut adalah 14 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh anggota aktif TNI:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
  4. Badan Intelijen Negara.
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
  6. Lembaga Ketahanan Nasional.
  7. Badan SAR Nasional.
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  10. Badan Penanggulangan Bencana.
  11. Badan Penanggulangan Terorisme.
  12. Badan Keamanan Laut.
  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
  14. Mahkamah Agung.

Related

You Might Also Like

Jokowi Unggah Momen Kunjungi Dosen Pembimbingnya di UGM

Prabowo Kunker ke Sumsel, Akan Luncurkan Program Gerakan Indonesia Menanam

Kunjungi Thailand, Prabowo Akan Bertemu Raja Vajiralongkorn-PM Paetongtatn

BGN Sebut Program MBG Bisa Buka 1,5 Juta Lapangan Kerja, Kemennaker Siap Dukung

Komisi III DPR RI Dukung Dedi Mulyadi Tertibkan Premanisme di Jabar

TAGGED:Komisi I DPR RIPanglima TNIRUU TNI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Peserta Cek Kesehatan Gratis Tembus 1 Juta, Ini Cara untuk Ikut Periksa Juga!

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 23, 2025
Dewan Pers-Menkomdigi Dukung Tempo Ambil Langkah Hukum soal Teror Kepala Babi
Heboh Ormas Larang Pendirian Posko Mudik Lebaran, Ini Tanggapan Menteri Perhubungan
Perempuan Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Cabul Pedagang Asongan di Bogor
TNI-Polri Berhasil Evakuasi Korban KKB di Yahukimo ke Jayapura

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?