By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Legislator PDIP Minta Panglima Perintahkan Prajurit di Luar 14 Istitusi Mundur
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Legislator PDIP Minta Panglima Perintahkan Prajurit di Luar 14 Istitusi Mundur

Rivan Prasetyo
Last updated: March 21, 2025 2:38 pm
Rivan Prasetyo
Published March 21, 2025
Foto: Anggota DPR RI Komisi I TB Hasanuddin - Istimewa

Netra, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin meminta Panglima TNI memerintahkan kepada prajurit yang menjabat jabatan sipil di luar 14 institusi yang dibolehkan UU TNI untuk mengundurkan diri. Ia menuturkan semua pihak harus taat asas hukum.

“Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tb Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Lebih lanjut ia menuturkan ada ribuan anggota TNI yang terdampak peraturan terbaru itu. Sehingga ia menginginkan kebijakan transisi dari peraturan lama ke peraturan baru dapat dilakukan dengan baik sehingga tidak mengganggu profesionalisme prajurit TNI.

TB Hasanuddin juga menegaskan perubahan UU TNI merupakan upaya memperkuat reformasi TNI. Ia berharap dengan perubahan itu prajurit TNI bisa tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya yakni pertahanan negara.

“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3).

Untuk diketahui, berikut adalah 14 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh anggota aktif TNI:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
  4. Badan Intelijen Negara.
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
  6. Lembaga Ketahanan Nasional.
  7. Badan SAR Nasional.
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  10. Badan Penanggulangan Bencana.
  11. Badan Penanggulangan Terorisme.
  12. Badan Keamanan Laut.
  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
  14. Mahkamah Agung.

Related

You Might Also Like

Momen Haru Prosesi Pemakaman Suami Najwa Shihab di Tengah Guyuran Hujan

Puan Apresiasi Upaya Efisiensi Pemerintah: Untuk Kesejahteraan Rakyat

Komisaris Utama Sritex Tersangka Korupsi Rp 692 M, Kurator: Proses Tetap Jalan

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Wewenang Diperluas, Jabatan Bertambah, dan Usia Pensiun Naik

Ini Kata Jokowi Soal Usulan Pemakzulan Gibran

TAGGED:Komisi I DPR RIPanglima TNIRUU TNI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kadin Apresiasi Polisi Usut Kasus Minta Jatah Proyek Rp 5 T di Banten

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
May 17, 2025
Komisi III DPR Puji Kapolri Tangguhkan Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Eks Ketua DPRD Jabar Sindir KDM: Aspirasi Rakyat Kok Dianggap Melawan Hukum?
Prabowo Sambut Delegasi Inggris di Hambalang, Bahas Kerja Sama Pendidikan-Riset
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM Republik Fiji di Istana

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?