By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan-Barang Sitaan Dikembalikan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan-Barang Sitaan Dikembalikan

Rivan Prasetyo
Last updated: March 21, 2025 2:32 pm
Rivan Prasetyo
Published March 21, 2025
Foto: Hasto Kristiyanto - Istimewa

Netra, Jakarta – Sekjen PDIP menjalani persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku yang menyeretnya menjadi terdakwa. Pada sidang kali ini, hasto diberi kesempatan membacakan eksepsi.

Dalam eksepsinya, Hasto meminta banyak hal kepada majelis hakim. Dua di antaranya, Hasto meminta untuk dibebaskan dari semua tuntutan dan juga meminta barang yang telah disita agar dikembalikan.

Awalnya, Hasto mengatakan ia melihat ada keraguan dalam dakwaan yang diajukan Penuntut Umum atas keterlibatannya pada perkara Harun masiku. Diketahui Hasto diduga menghalangi penyidikan KPK atas kasus suap Harun Masiku dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap Terdakwa. Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan Terdakwa,” kata Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Ia memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsinya.

“Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” ujarnya.

“(Memohon Majelis Hakim) menyatakan atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya. Memulihkan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya,” lanjutnya.

Saat pembacaan eksepsi, ia juga mengatakan agar dapat dibebaskan paling lambat 24 jam sejak putusan tersebut. Selain itu, ia memohon beberapa barang miliknya yang disita saat penyidikan dapat dikembalikan.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita,” pungkasnya.

Hasto didakwa menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024. Hasto juga didakwa memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.

Related

You Might Also Like

PAN Tak Masalah Prabowo Capres Lagi di 2029, Asal Posisi Wapres Dibicarakan

Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara: Tidak Berpotensi Tsunami

Kejagung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom, Temukan Koper Uang di Bawah Kasur

Bogor Dilanda Hujan Angin Sore Ini, BPBD: Dahan Pohon Patah Timpa Rumah Warga

Usai Lebaran MBG Belum Beroperasi, Kepala BGN Bilang Begini

TAGGED:EksepsiHarun MasikuHasto Kristiyanto
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Mulai Hari Ini, One Way Nasional di Tol Cikampek-Kalikangkung Resmi Dicabut

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 30, 2025
Kompolnas Bilang Begini Usai Tinjau TKP Mobil Polisi Dibakar di Depok
DPR Sahkan Revisi UU TNI: Wewenang Diperluas, Jabatan Bertambah, dan Usia Pensiun Naik
Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Transum Setiap Hari Rabu
Demo May Day di DPR Berujung Ricuh, 13 Diduga Anarko Diamankan Polisi

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?