By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan-Barang Sitaan Dikembalikan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan-Barang Sitaan Dikembalikan

Rivan Prasetyo
Last updated: March 21, 2025 2:32 pm
Rivan Prasetyo
Published March 21, 2025
Foto: Hasto Kristiyanto - Istimewa

Netra, Jakarta – Sekjen PDIP menjalani persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku yang menyeretnya menjadi terdakwa. Pada sidang kali ini, hasto diberi kesempatan membacakan eksepsi.

Dalam eksepsinya, Hasto meminta banyak hal kepada majelis hakim. Dua di antaranya, Hasto meminta untuk dibebaskan dari semua tuntutan dan juga meminta barang yang telah disita agar dikembalikan.

Awalnya, Hasto mengatakan ia melihat ada keraguan dalam dakwaan yang diajukan Penuntut Umum atas keterlibatannya pada perkara Harun masiku. Diketahui Hasto diduga menghalangi penyidikan KPK atas kasus suap Harun Masiku dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap Terdakwa. Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan Terdakwa,” kata Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Ia memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsinya.

“Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” ujarnya.

“(Memohon Majelis Hakim) menyatakan atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya. Memulihkan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya,” lanjutnya.

Saat pembacaan eksepsi, ia juga mengatakan agar dapat dibebaskan paling lambat 24 jam sejak putusan tersebut. Selain itu, ia memohon beberapa barang miliknya yang disita saat penyidikan dapat dikembalikan.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita,” pungkasnya.

Hasto didakwa menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024. Hasto juga didakwa memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.

Related

You Might Also Like

Mata Elang Intimidasi-Rampas Mobil Pajero di Bekasi, Korban Mahasiswa

Heboh Lucky Hakim Plesiran ke Jepang: Ditegur Dedi Mulyadi, Siap Menghadap

Driver Taksol Tewas Dibunuh di PIK 2, Pelaku Ditangkap Saat Jual Mobil Bodong

Keluarga Sebut Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis di Kalsel Sudah Jadi Tersangka

Setara Institute Soroti Batalnya Mutasi Perwira TNI: Tidak Boleh Jadi Alat Politik

TAGGED:EksepsiHarun MasikuHasto Kristiyanto
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Puan Minta Demo Ojol Berjalan Tertib: DPR Sedang Cari Solusi Terbaik

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 20, 2025
Polisi Ungkap Kondisi Wanita yang Ditemukan Berlumuran Darah di Bogor
Jelang Musda Golkar Sumut, 32 dari 33 DPD Dukung Ijeck Kembali Jabat Ketua
Sahroni Dukung Polisi Proses Hukum Ketua Kadin Cilegon: Memalukan!
17 Orang Ditangkap Polisi di Posko GRIB Jaya yang Duduki Lahan BMKG di Tangsel

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?