Netra, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna. Ada tiga perubahan utama dalam revisi tersebut.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/25). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
1. Pasal 7: Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Dalam Pasal 7 revisi UU TNI, jumlah tugas TNI dalam operasi militer selain perang bertambah dari 14 menjadi 16.
Dua tugas baru yang ditambahkan adalah:
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Berikut daftar lengkap tugas operasi militer selain perang berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
- Mengatasi pemberontakan bersenjata.
- Mengatasi aksi terorisme.
- Mengamankan wilayah perbatasan.
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta.
- Membantu tugas pemerintahan di daerah.
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang berada di Indonesia.
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 7 ayat (4) menyatakan bahwa pelaksanaan operasi militer selain perang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
2. Pasal 47: Jabatan Publik yang Bisa Diisi TNI Aktif
Revisi UU TNI juga menambah jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya 10 posisi, kini menjadi 14.
Empat lembaga tambahan yang dapat diisi oleh personel TNI adalah:
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
- Badan Penanggulangan Bencana.
- Badan Penanggulangan Terorisme.
- Badan Keamanan Laut.
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Berikut daftar lengkap 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi TNI aktif:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
- Badan Intelijen Negara.
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
- Lembaga Ketahanan Nasional.
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
- Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
- Badan Penanggulangan Bencana.
- Badan Penanggulangan Terorisme.
- Badan Keamanan Laut.
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
- Mahkamah Agung.
3. Pasal 53: Batas Usia Pensiun TNI
Perubahan juga terjadi pada ketentuan usia pensiun prajurit TNI. Dalam Pasal 53 ayat (2), batas usia pensiun kini bervariasi tergantung pangkat dan jabatan.
Berikut rincian batas usia pensiun berdasarkan revisi UU TNI:
Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali (total dua tahun) berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun.
Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun.
Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun.
Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun.
Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun.