Netra, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disajkan DPR RI. RUU TNI telah disetujui dalam rapat paripurna yang digelar hari ini (20/3).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Adies Kadir.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kamis (20/3/2025.)
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Sebelum disahkan, dalam rapat paripurna itu, Ketua Komisi I sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto diberi kesempatan untuk memaparkan laporan. Utut menjamin tidak ada dwifungsi TNI dalam revisi Undang-Undang ini.
Turut hadir dalam rapat paripurna Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna.