Netra, Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat kebijakan baru dengan menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warga di provinsinya. Keputusan ini disebutnya sebagai hadiah Lebaran untuk masyarakat Jawa Barat.
“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya hutang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi Pemprov Jabar membebaskan seluruh tunggakan dan dendanya,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (19/3/25).
Kebijakan ini akan berlaku mulai 20 Maret – 6 Juni 2025. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu melakukan perpanjangan STNK dalam periode tersebut.
“Untuk itu tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin semua wargi Jabar di Lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya sudah lengkap dibayar,” jelas Dedi.
“Untuk itu kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 – 6 Juni 2025,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan kebijakan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi individu maupun badan yang memiliki kendaraan di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
“Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
“Batas waktu mulai 20 Maret hingga 6 Juni bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Dedi Taufik menjelaskan kebijakan ini merupakan kelanjutan dari berbagai program sebelumnya, seperti relaksasi pajak dan diskon pembayaran. Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi jumlah warga yang menunggak pajak.
“Kemudian dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan biaya penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Dedi Taufik.