By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Hadiah Lebaran! Gubernur Jabar Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Hadiah Lebaran! Gubernur Jabar Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Rezy Rahmat
Last updated: March 19, 2025 9:03 pm
Rezy Rahmat
Published March 19, 2025
Foto : Sumber - Istimewa

Netra, Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat kebijakan baru dengan menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warga di provinsinya. Keputusan ini disebutnya sebagai hadiah Lebaran untuk masyarakat Jawa Barat.

“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya hutang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi Pemprov Jabar membebaskan seluruh tunggakan dan dendanya,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (19/3/25).

Kebijakan ini akan berlaku mulai 20 Maret – 6 Juni 2025. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu melakukan perpanjangan STNK dalam periode tersebut.

“Untuk itu tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin semua wargi Jabar di Lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya sudah lengkap dibayar,” jelas Dedi.

“Untuk itu kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 – 6 Juni 2025,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan kebijakan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi individu maupun badan yang memiliki kendaraan di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

“Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

“Batas waktu mulai 20 Maret hingga 6 Juni bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Dedi Taufik menjelaskan kebijakan ini merupakan kelanjutan dari berbagai program sebelumnya, seperti relaksasi pajak dan diskon pembayaran. Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi jumlah warga yang menunggak pajak.

“Kemudian dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan biaya penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Dedi Taufik.

Related

You Might Also Like

Komisaris Utama Sritex Tersangka Korupsi Rp 692 M, Kurator: Proses Tetap Jalan

PSI Gelar Kongres, Bagaimana Peluang Kaesang?

Prabowo Mulai Safari Diplomatik, Bahas Kerja Sama Strategis dengan UEA

Ahmad Luthfi Sebut Program TMMD–Sengkuyung Dinilai Berdampak Nyata Bagi Warga

Polisi Temukan Sejumlah Obat di Kamar Hotel Jurnalis Asal Palu Ditemukan Tewas

TAGGED:Gubernur Jawa BaratLebaran 1446 HPajak KendaraanPenghapusan Denda
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Tabung LPG Oplosan Meledak, Lahan Kebun di Bogor Terbakar

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 22, 2025
Dua Pelaku Pembunuh Driver Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati
Akhirnya Angkat Bicara, Ini Kata Putin soal AS Serang 3 Fasilitas Nuklir Iran
PLN Beri Diskon Tambah Daya 50% hingga 23 Mei 2025, Ini Caranya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?