By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Banjir Besar Terjang Jabodetabek Beberapa Waktu Lalu, Dirut PTPN: Kami Lalai
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Banjir Besar Terjang Jabodetabek Beberapa Waktu Lalu, Dirut PTPN: Kami Lalai

Rivan Prasetyo
Last updated: March 19, 2025 8:02 pm
Rivan Prasetyo
Published March 19, 2025
Foto: PTPN Persero RDP dengan Komisi VI DPR RI - Istimewa

Netra, Jakarta – BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero mengakui pihaknya lalai dalam menunjuk mitra, PT Jaswita Jabar, yang berdampak pada banjir besar di sejumlah daerah Jabodetabek. Hal itu dikonfirmasi Dirut PTPN III Persero, Mohammad Abdul Ghani, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI (19/3).

“Memang, dengan kejadian awal Maret, terjadinya banjir besar, menyadarkan kami bahwa ada sesuatu yang kami lalai terhadap yang mestinya kami kerjakan,” kata Abdul, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Ia menyebut, Mitra PTPN III Persero, yakni PT Jaswita Jabar melalukan kesalahan dengan melanggar Pembangunan di area Puncak Bogor dari yang sudah ditentukan. Seharusnya Pembangunan hanya diizinkan 5.000 meter, sementara itu yang dilakukan sampai 21 ribu meter (2 hektar).

“Jadi di situlah kesalahan dan di beberapa tempat ada delapan itu yang kemarin dikasih surat peringatan itu. Jadi kami hanya ingin melaporkan kepada Bapak sekalian, memang di situlah kesalahan PTPN, kita hanya memberikan, menunjuk mitra, tapi dengan catatan mitra harus mengurus izinnya,” ujar Abdul.

Ia menjelaskan untuk wilayah Bogor ada batas ketentuan untuk mendirikan bangunan.

“Di kawasan Bogor itu ada ketentuan namanya koefisien wilayah terbangun, KWT,” kata Abdul.

“Jadi KWT itu maksimum dulu 7,9 persen, sekarang menjadi tinggal 6 persen. Jadi kalau ada 1.623, berarti hanya 6 persennya yang boleh dibangun. Tapi, ada juga namanya koefisien dasar bangunan, khusus daerah Puncak karena itu daerah resapan air itu maksimum 30 persen, Pak. Jadi kalau kita mengerjakan 1.000 meter, yang boleh dibangun 300,” lanjutnya.

Abdul juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan peninjauan kembali. Mengenai lahan yang sudah dilakukan Pembangunan pihaknya tidak masalah jika harus dibongkar.

“Dari situlah nanti kami akan melakukan langkah-langkah bagi yang tidak memenuhi kita bongkar dan kami sudah disiapkan untuk ditanam kembali, baik tanam teh maupun tanam pohon. Kesalahan PTPN ini kami koreksi diri, mestinya PTPN juga tidak lepas tangan. Ke depan kita sudah minta kepada PTPN I karena banyak tanahnya yang dikerjasamakan,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Dasco Temui Pimpinan Serikat Buruh Jelang Mayday, Ada Apa?

Lucky Hakim Siap Tanggung Jawab soal Liburan ke Jepang Belum Izin Kemendagri

Kemnaker Catat 18.610 Orang Kena PHK pada Periode Januari-Februari 2025

Pemkot Grebek Gudang Miras di Baranangsiang Bogor, Amankan 1.787 Botol

Pesawat Saudi Airlines Dapat Ancaman Bom, Mendarat Darurat di Sumatera Utara

TAGGED:BanjirPTPNRDP DPR RI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kongres PSI Bakal Digelar di Solo, Kaesang: Menuju Partai Super Terbuka

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
March 26, 2025
Jokowi Berangkat ke Vatikan Usai Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus
Sempat Ditunda ke 2026, Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat!
Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja
Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri Diungkap, BNN: Terbesar Sepanjang Sejarah RI

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?