By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Diduga Curangi Takaran BBM, SPBU di Sentul Disegel Kemendag dan Bareskrim
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Diduga Curangi Takaran BBM, SPBU di Sentul Disegel Kemendag dan Bareskrim

Rezy Rahmat
Last updated: March 19, 2025 6:50 pm
Rezy Rahmat
Published March 19, 2025
Foto : Sumber - Istimewa

Netra, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan dalam takaran bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri, Kemendag, serta pemerintah daerah.

“Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama Kemendag, kemudian pemerintah daerah. Sehingga ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan pengusaha SPBU ini,” ujar Budi kepada wartawan di lokasi, Rabu (19/3/25).

Menurut Budi, praktik kecurangan takaran BBM dilakukan dengan menggunakan perangkat elektronik yang dipasang dengan kabel dan terhubung ke pompa ukur. Dengan sistem ini, perangkat elektronik dapat diaktifkan kapan saja untuk mengurangi takaran BBM tanpa terdeteksi.

“Kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote. Jadi pengurangan atau pengoperasionalan ini bisa dilakukan dengan sistem remote yang dioperasikan dengan handphone,” jelasnya.

“Jadi dengan perangkat elektronik ini, maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4% atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml (mililiter),” imbuhnya.

Budi mengungkapkan bahwa akibat kecurangan ini, masyarakat mengalami kerugian hingga Rp 3,4 miliar dalam setahun. Untuk saat ini, SPBU yang bersangkutan telah disegel dan dilarang beroperasi.

“Jadi, SPBU ini kita sita tidak bisa operasional lagi dan sekarang nanti akan ditindak lebih lanjut oleh Polri,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Budi mengingatkan pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik serupa. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen.

“Kedua, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU ini,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsinya di Perkara Harun Masiku

Legislator PDIP Minta Panglima Perintahkan Prajurit di Luar 14 Istitusi Mundur

Pembahasan RUU TNI oleh Panja DPR RI Memasuki Hari Kedua

Dokter dan Istri di Pulogadung Diduga Aniaya-Potong Gaji ART

Taman Puring Jaksel Kebakaran, Jalur TransJakarta Terganggu

TAGGED:Bareskrim PolriKemendagKementerian PerdaganganSPBU Disegel
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Jelang Musda Golkar Sumut, 32 dari 33 DPD Dukung Ijeck Kembali Jabat Ketua

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
May 28, 2025
Heboh Ormas Larang Pendirian Posko Mudik Lebaran, Ini Tanggapan Menteri Perhubungan
Pemprov Jakarta Cairkan Bansos, Rano Harap Warga Tak ke Bank Keliling Lagi
Dokter PPDS Diduga Rekam Mahasiswi Mandi, Pihak UI Buka Suara
Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Pabrik Uang Palsu di Kota Bogor

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?