By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Diduga Curangi Takaran BBM, SPBU di Sentul Disegel Kemendag dan Bareskrim
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Diduga Curangi Takaran BBM, SPBU di Sentul Disegel Kemendag dan Bareskrim

Rezy Rahmat
Last updated: March 19, 2025 6:50 pm
Rezy Rahmat
Published March 19, 2025
Foto : Sumber - Istimewa

Netra, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan dalam takaran bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri, Kemendag, serta pemerintah daerah.

“Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama Kemendag, kemudian pemerintah daerah. Sehingga ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan pengusaha SPBU ini,” ujar Budi kepada wartawan di lokasi, Rabu (19/3/25).

Menurut Budi, praktik kecurangan takaran BBM dilakukan dengan menggunakan perangkat elektronik yang dipasang dengan kabel dan terhubung ke pompa ukur. Dengan sistem ini, perangkat elektronik dapat diaktifkan kapan saja untuk mengurangi takaran BBM tanpa terdeteksi.

“Kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote. Jadi pengurangan atau pengoperasionalan ini bisa dilakukan dengan sistem remote yang dioperasikan dengan handphone,” jelasnya.

“Jadi dengan perangkat elektronik ini, maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4% atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml (mililiter),” imbuhnya.

Budi mengungkapkan bahwa akibat kecurangan ini, masyarakat mengalami kerugian hingga Rp 3,4 miliar dalam setahun. Untuk saat ini, SPBU yang bersangkutan telah disegel dan dilarang beroperasi.

“Jadi, SPBU ini kita sita tidak bisa operasional lagi dan sekarang nanti akan ditindak lebih lanjut oleh Polri,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Budi mengingatkan pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik serupa. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen.

“Kedua, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU ini,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

BNPB Catat Kerugian Banjir Jabodetabek Rp 1,69 Triliun, Berikut Rinciannya

Update Korban Gempa di Myanmar: 1.644 Tewas, 139 Belum Ditemukan, 3.408 Luka

Tagih Utang ke Pedagang, Pria di Depok Malah Jadi Korban Pengeroyokan

Kapolri Mutasi 6 Kapolda, dari Aceh Hingga Maluku-Termasuk Jakarta

Keji! Ayah di Bekasi Rudapaksa 2 Anak Kandungnya Sendiri

TAGGED:Bareskrim PolriKemendagKementerian PerdaganganSPBU Disegel
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Pemakaman Juliana Marins yang Tewas di Rinjani Dihadiri Ibu Negara Brasil

Febriyan Ramadhan
Febriyan Ramadhan
July 5, 2025
Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Sekolah Rakyat
Penambang Emas Korban Serangan KKB di Papua Bertambah Jadi 13 Orang
Wakapolri Sebut Hingga H-3 Lebaran 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Beberapa Fakta Gempa M 7,7 di Myanmar, Pakar: Sangat Berbahaya

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?