Netra, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan dalam takaran bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri, Kemendag, serta pemerintah daerah.
“Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama Kemendag, kemudian pemerintah daerah. Sehingga ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan pengusaha SPBU ini,” ujar Budi kepada wartawan di lokasi, Rabu (19/3/25).
Menurut Budi, praktik kecurangan takaran BBM dilakukan dengan menggunakan perangkat elektronik yang dipasang dengan kabel dan terhubung ke pompa ukur. Dengan sistem ini, perangkat elektronik dapat diaktifkan kapan saja untuk mengurangi takaran BBM tanpa terdeteksi.
“Kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote. Jadi pengurangan atau pengoperasionalan ini bisa dilakukan dengan sistem remote yang dioperasikan dengan handphone,” jelasnya.
“Jadi dengan perangkat elektronik ini, maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4% atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml (mililiter),” imbuhnya.
Budi mengungkapkan bahwa akibat kecurangan ini, masyarakat mengalami kerugian hingga Rp 3,4 miliar dalam setahun. Untuk saat ini, SPBU yang bersangkutan telah disegel dan dilarang beroperasi.
“Jadi, SPBU ini kita sita tidak bisa operasional lagi dan sekarang nanti akan ditindak lebih lanjut oleh Polri,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengingatkan pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik serupa. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen.
“Kedua, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU ini,” pungkasnya.