By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Komisi I Sebut Prajurit Aktif di BUMN Tetap Harus Mundur Dalam RUU TNI
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Komisi I Sebut Prajurit Aktif di BUMN Tetap Harus Mundur Dalam RUU TNI

Rezy Rahmat
Last updated: March 19, 2025 1:25 pm
Rezy Rahmat
Published March 19, 2025
Foto : Sumber- Istimewa

Netra, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Budisatrio Djiwandono mengungkapkan dalam RUU TNI, prajurit aktif tetap harus mundur jika menjabat di BUMN. Hal itu disampaikannya menanggapi kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI melalui RUU TNI yang kini sudah lanjut ke pembahasan tingkat II di DPR.

“Saya rasa tidak ya, itu nanti kita bisa perlihatkan bahwa tidak ada penempatan prajurit aktif di BUMN-BUMN,” ungkap Budi di Jakarta Selatan, Rabu (19/3/25).

Ia mengatakan dalam pembahasan RUU TNI, pemrrintah dan DPR selalu mengedepankan supremasi sipil. Sehingga ia meminta publik tidak perlu khawatir akan ada prajurit aktif yang juga menjabat di BUMN.

“Jadi tidak perlu khawatir bahwa ada prajurit aktif yang masuk ke ruang lingkup BUMN tanpa mereka mengundurkan diri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dasco menegaskan DPR berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil.

Awalnya Dasco mengatakan dalam RUU TNI kali ini hanya terdapat perubahan atas 3 pasal. Dia menyebut perubahan itu juga hanya bertujuan untuk penguatan internal dari institusi TNI sendiri.

“Hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal (yang kan diubah) dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam,” ungkap Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (17/3/25).

“dan lebih memasukan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang,” sambungnya.

Related

You Might Also Like

Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi: Tak Berpotensi Tsunami

Kejagung Selidiki Pengadaan Laptop Rp 9,9 T Kemendikbudristek Periode 2019-2022

RK Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp 105 M

CFD Pertama di Margonda Sebabkan Macet, Walkot Depok Minta Maaf

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Obat Keras Berkedok Konter Pulsa di Bogor

TAGGED:DPR RIKomisi I DPR RIRUU TNI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Buron Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok Menyerahkan Diri

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 29, 2025
Penumpang Garuda Kepergok Nge-Vape di Pesawat, Maskapai Ambil Langkah Tegas
Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender, Ini Kata Gubernur Banten
Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 29 Maret, Lebaran Kemungkinan Serentak
Prabowo di Hadapan Buruh: Kekayaan Indonesia Besar, tapi Malingnya Banyak

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?