By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Komisi I Sebut Prajurit Aktif di BUMN Tetap Harus Mundur Dalam RUU TNI
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Komisi I Sebut Prajurit Aktif di BUMN Tetap Harus Mundur Dalam RUU TNI

Rezy Rahmat
Last updated: March 19, 2025 1:25 pm
Rezy Rahmat
Published March 19, 2025
Foto : Sumber- Istimewa

Netra, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Budisatrio Djiwandono mengungkapkan dalam RUU TNI, prajurit aktif tetap harus mundur jika menjabat di BUMN. Hal itu disampaikannya menanggapi kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI melalui RUU TNI yang kini sudah lanjut ke pembahasan tingkat II di DPR.

“Saya rasa tidak ya, itu nanti kita bisa perlihatkan bahwa tidak ada penempatan prajurit aktif di BUMN-BUMN,” ungkap Budi di Jakarta Selatan, Rabu (19/3/25).

Ia mengatakan dalam pembahasan RUU TNI, pemrrintah dan DPR selalu mengedepankan supremasi sipil. Sehingga ia meminta publik tidak perlu khawatir akan ada prajurit aktif yang juga menjabat di BUMN.

“Jadi tidak perlu khawatir bahwa ada prajurit aktif yang masuk ke ruang lingkup BUMN tanpa mereka mengundurkan diri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dasco menegaskan DPR berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil.

Awalnya Dasco mengatakan dalam RUU TNI kali ini hanya terdapat perubahan atas 3 pasal. Dia menyebut perubahan itu juga hanya bertujuan untuk penguatan internal dari institusi TNI sendiri.

“Hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal (yang kan diubah) dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam,” ungkap Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (17/3/25).

“dan lebih memasukan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang,” sambungnya.

Related

You Might Also Like

Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Ini Ketentuannya

Prabowo Kelakar soal Jubir Salah Ucap: Namanya Juga Baru

Polri Prediksi Puncak Arus Mudik 28-30 Maret, Arus Balik 5-7 April 2025

Gibran Unggah Foto Lagi Salaman dengan Try Sutrisno, Ada Megawati

Puncak Arus Mudik Hari Ini, 8.500 Kendaraan Lintasi Tol Trans Jawa per Jam

TAGGED:DPR RIKomisi I DPR RIRUU TNI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Bawaslu RI Nonaktifkan Ketua Bawaslu Bandung Barat Terkait Kasus Narkoba

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 8, 2025
Indonesia Kirim Bantuan Tahap ke-3 untuk Myanmar, Ini Kata Menko PMK
39 Vila di Bogor Disegel, Diduga Langgar Aturan Daerah Aliran Sungai
3 Petugas Wi-Fi di Cibinong Tewas Tersengat Listrik
Mentan Sebut Angka Serapan Gabah Bulog Hingga Maret 2025 Capai 700.000 Ton

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?