By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Firli Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan ke-3
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Firli Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan ke-3

Rezy Rahmat
Last updated: March 19, 2025 12:47 pm
Rezy Rahmat
Published March 19, 2025
Foto : Sumber - Istimewa

Netra, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mencabut permohonan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasannya, masih diperlukan perbaikan terhadap permohonan tersebut.

“Terkait permohonan praperadilan yang kami ajukan, dapat kami sampaikan bahwa masih terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam dokumen tersebut. Oleh karena itu, kami akan melakukan perbaikan agar praperadilan ini dapat memberikan manfaat hukum,” ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3/25).

Ia pun secara resmi menyatakan pencabutan permohonan tersebut. “Dengan ini, kami mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025,” imbuhnya.

Ian juga menyebut bahwa momentum bulan Ramadan turut menjadi pertimbangan dalam pencabutan permohonan ini. Sementara itu, hakim meminta tanggapan dari tim hukum Polda Metro Jaya terkait pencabutan tersebut.

“Kami telah mendengar pernyataan dari pemohon terkait pencabutan ini. Untuk langkah selanjutnya, kami menyerahkan keputusan kepada Yang Mulia hakim,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

Hakim pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan pencabutan ini sebelum melanjutkan persidangan.

“Untuk meninjau permohonan dari kuasa hukum pemohon, sidang akan diskors hingga pukul 11.30 WIB,” ujar hakim Paruliam Manik.

Firli Bahuri sebelumnya telah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali. Gugatan pertama pada 24 November 2023 ditolak oleh PN Jakarta Selatan, sedangkan gugatan kedua yang diajukan pada 22 Januari 2024 dicabut dengan alasan teknis. Pada 12 Maret 2025, ia kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya guna melawan status tersangkanya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka sejak (22/11/23) atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia dijerat dengan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Namun, hingga kini, ia masih belum ditahan.

Related

You Might Also Like

Dasco Tanggapi Usulan Hapus SKCK, Ini Katanya

Komitmen Bikin Warga Jabar Merasa Aman, Dedi Mulyadi Gandeng 2 Polda Sekaligus

Bareskrim: Situs Judol H55 Pakai Merchant Aggregator Agar Sulit Dilacak

Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Terancam 12 Tahun Penjara

BMKG Ungkap Beberapa Fakta soal Gempa M 4,1 Guncang Bogor, Cek di Sini!

TAGGED:Firli BahuriMantan Ketua KPKPra Peradilan Firli Bahuri
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Ini Tanggapan Polda Metro Usai Firli Bahuri Ajukan Gugatan Pra Peradilan Lagi

admin
admin
March 15, 2025
WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Curi Dompet Penumpang Pesawat
Istana Ucapkan Selamat Terpilihnya Paus Leo XIV sebagai Pemimpin Katolik Baru
DPR RI Minta Junta Militer Myanmar Stop Serangan ke Warga Sipil Usai Gempa M7,7
Kabar Duka, Ibrahim Sjarief Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?