By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pemerintah Cairkan Rp 13,71 Trilliun Untuk THR ASN dan Pensiunan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranomics

Pemerintah Cairkan Rp 13,71 Trilliun Untuk THR ASN dan Pensiunan

Rezy Rahmat
Last updated: March 18, 2025 3:44 am
Rezy Rahmat
Published March 17, 2025
Foto : Sumber - Istimewa

Netranomics, Jakarta – Kementerian Keuangan telah mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 13,71 triliun per hari ini, Senin (17/3/25).

THR tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk prajurit TNI-Polri dan Pensiunan. Anggaran ini mencakup Rp 1,93 triliun untuk ASN pemerintah pusat dan Rp 11,78 triliun bagi para pensiunan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa total anggaran THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun, yang akan dicairkan secara bertahap mulai 17 Maret 2025.

Suahasil menegaskan bahwa pencairan THR tidak mengalami pemotongan, termasuk tunjangan kinerja yang diberikan 100%. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret 2025.

“Total anggaran THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun, yang terdiri dari Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI, Rp 12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp 19,3 triliun bagi ASN daerah,” jelas Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (13/3/25).

THR tahun ini mencakup komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, dengan dasar perhitungan berdasarkan gaji Februari 2025.

Untuk ASN daerah, pemerintah daerah dapat menambahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui APBD 2025, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Related

You Might Also Like

Perang Tarif Berlanjut! Kini Giliran China Terapkan Tarif 125% untuk AS

Sri Mulyani: SDM Indonesia Masih Tertinggal di Panggung Global

Prabowo Ajukan Pertemuan dengan Trump, Bahas Isu Tarif Impor 32%

Harga Emas Antam Tembus Rekor Tertinggi, Sentuh Rp 2 Juta per Gram

Ini 4 Usulan Pengusaha ke Pemerintah untuk Hadapi Tarif Impor 32% AS

TAGGED:ASNPensiunanTHRTNI-POLRI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Cerita Jaksa Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 22, 2025
Ini kata PLN soal Listrik di Bali Padam Jumat Kemarin, Bukan Serangan Siber
Gubernur Jateng Imbau Siswa Rayakan Kelulusan dengan Ibadah, Bukan Konvoi
TNI AD soal Pengerahan Prajurit Amankan Kejari-Kejati: Surat Biasa
Oknum Tim Keamanan Kapolri Minta Maaf Usai Insiden Kekerasan pada Jurnalis

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?