By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka dari OTT di Kabupaten OKU
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka dari OTT di Kabupaten OKU

Rezy Rahmat
Last updated: March 16, 2025 6:07 pm
Rezy Rahmat
Published March 16, 2025
Foto : Sumber - Istimewa

Netra, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3) waktu setempat.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintahan dan anggota DPRD OKU. Mereka diantaranya:

  • Ferlan Juliansyah – Anggota DPRD OKU
  • M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
  • Nopriansyah – Kadis PUPR OKU
  • M. Fauzi alias Pablo – Pihak swasta
  • Ahmad Sugeng Santoso – Pihak swasta

Para tersangka tampak digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.47 WIB (16/3), sebelum akhirnya dibawa ke ruang konferensi pers untuk diperlihatkan ke publik.

“Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers, Minggu (16/3/2025).

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa para anggota DPRD OKU yang kini menjadi tersangka diduga meminta jatah imbalan sebagai syarat menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD). Imbalan tersebut diberikan dalam bentuk sembilan proyek yang berada di bawah Dinas PUPR OKU.

“Para anggota DPRD ini meminjam bendera pihak swasta untuk mengerjakan proyek dari PUPR tersebut. Dari proyek itu, mereka menerima keuntungan,” jelas Ketua KPK.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a, b, f, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU. Lalu, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap pihak swasta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Related

You Might Also Like

Ojol Gelar Aksi Besar-besaran, Komisi V Jadwalkan RDP Pekan Depan

SETARA Desak Oknum TNI Diduga Tembak Polisi di Lampung Diproses Pidana

KPK Ungkap 50.369 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Ini kata Komisi II DPR soal Kasus Bendahara Bakar Kantor KPU Buru

Polri Tanggapi Usul Kementerian HAM soal Penghapusan SKCK

TAGGED:Kabupaten OKUKetua KPKKPKOTT
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Ini Penyebab Gempa Dangkal M 4,1 Guncang Kota Bogor

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 10, 2025
MenPAN-RB: Revisi UU ASN Belum Diusulkan DPR ke Pemerintah
Staf Kejagung Dibacok OTK Saat Jalan Pulang Dini Hari di Depok
H-2 Lebaran, Kapolri Tinjau Arus Mudik di Bandara Soetta
Anggota Polisi Jadi Korban Pembacokan Begal di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?