By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka dari OTT di Kabupaten OKU
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka dari OTT di Kabupaten OKU

Rezy Rahmat
Last updated: March 16, 2025 6:07 pm
Rezy Rahmat
Published March 16, 2025
Foto : Sumber - Istimewa

Netra, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3) waktu setempat.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintahan dan anggota DPRD OKU. Mereka diantaranya:

  • Ferlan Juliansyah – Anggota DPRD OKU
  • M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
  • Nopriansyah – Kadis PUPR OKU
  • M. Fauzi alias Pablo – Pihak swasta
  • Ahmad Sugeng Santoso – Pihak swasta

Para tersangka tampak digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.47 WIB (16/3), sebelum akhirnya dibawa ke ruang konferensi pers untuk diperlihatkan ke publik.

“Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers, Minggu (16/3/2025).

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa para anggota DPRD OKU yang kini menjadi tersangka diduga meminta jatah imbalan sebagai syarat menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD). Imbalan tersebut diberikan dalam bentuk sembilan proyek yang berada di bawah Dinas PUPR OKU.

“Para anggota DPRD ini meminjam bendera pihak swasta untuk mengerjakan proyek dari PUPR tersebut. Dari proyek itu, mereka menerima keuntungan,” jelas Ketua KPK.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a, b, f, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU. Lalu, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap pihak swasta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Related

You Might Also Like

Menteri ATR/BPN Akan Cek Status Lahan BMKG yang Dikuasai Ormas GRIB

Presiden Prabowo Prihatin Timnas Indonesia Kalah Telak dari Australia

Korban Trading Net89 Harapkan Restorative Justice, Bareskrim: Tak Bisa

Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Ini Ketentuannya

Bareskrim: Situs Judol H55 Pakai Merchant Aggregator Agar Sulit Dilacak

TAGGED:Kabupaten OKUKetua KPKKPKOTT
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Perkirakan 600 Ribu Kendaraan Penuhi Puncak Selama Libur Lebaran

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 2, 2025
Menhut Tegaskan Ladang Ganja di TNBTS Sudah Dicabut: Silakan Dicek
Bejat! Tersangka Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ Buat Video Porno Dengan Anak-anak
Istana Buka Suara Terkait Ormas GRIB Duduki Lahan BMKG
Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS di Bekasi Berdalih Korban Terpeleset

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?